Wonogiri _ Kankemenag Wonogiri melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan BOP KUA tahun 2020,Selasa (14/01) di gedung pertemuan Pondok Dahar Annur Wonoboyo, Wonogiri.
Kegiatan di hadiri Ka. Kankemenag Wonogiri Cahyo Sukmana, Kasi Bimas Islam, Noor Syahid dan jajaran, Perencana madya, Slamet Widodo dan ikuti oleh kepala KUA kecamatan se kabupaten Wonogiri.
Dalam pembinaannya Ka. Kankemenag Wonogiri, Cahyo Sukmana menyampaikan bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi KUA pada tahun anggaran 2020 perlu di adakan pembinaan dan sosialisasi tentang penggunaan uang negara tersebut.
Sesuai dengan juklak dari Direktorat Jenderal Bimas Islam kemenag RI perihal petunjuk pelaksanaan pengelolaan Biaya Opersional KUA Kecamatan harus dipahami oleh KUA karena didalamnya terdapat poin yg penting dengan juklak yang terbaru agar lebih berperan aktif dalam pelaporan dan pengelolaan BOP KUA lebih tertib transfaran, efektif dan efesien dan akuntabel dalam menggunakan dana agar sesuai dengan aturan yang berlaku
“Kelola dana BOP KUA dan tersalurkan secara akuntabel, sesuai prosedur, tepat sasaran dan waktu dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum serta administrasi, bila ada masalah aturan yang belum jelas segera koordinasi dengan Kemenag Wonogiri” Tegas Cahyo
Pelaksanaan BOP KUA, menurutnya diharapkan mampu meningkatkan dan memperkuat peran-peran strategis KUA sebagai garda terdepan pembinaan keagamaan. Biaya operasional sebagai hak KUA dalam menunjang tugas dan fungsi, KUA harus dikelola dengan pelaksanaan manajemen keuangan, pemahaman sistem pencairan, sistem pembelanjaan, sistem pelaporan serta pengadministrasian yang sesuai prosedur.
Ditambahkannya, Kepala KUA harus mampu menunjukan kreatifitas pengelolaan anggaran dengan mencermati kebutuhan dan membuat rencana anggaran yang dilengkapi schedule pencairan sehingga akuntabilitas, serta ketepatan sasaran serta ketepatan waktu pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik.
“Kepala KUA harus kreatif dalam pemanfaatan anggaran sesuai dengan aturan dan terus mencermati juknis pelaksanaan anggaran BOP KUA,” harap Sugijarto.
Kepala Kasi Bimas Islam sebagai PPK juga di harapkan untuk melakukan pembinaan, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dan pencairan BOP oleh KUA kecamatan. (Mursyid_heri)