Wonogiri _ Ka. Kankemenag Kabupaten Wonogiri meminta kepada jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam masa pandemi covid-19, untuk pelayanan di masa new normal / dalam tatanan normal baru yang memungkinkan calon pengantin memilih lokasi untuk menyelenggarakan akad nikah bisa dilakukan di KUA, rumah, masjid, atau gedung harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020. SE tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID,mengatur calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan namun risiko penyebaran wabah COVID-19 harus dapat dicegah atau dikurangi.
Menurut Ka. Kankemenag Kepala KUA Kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir terlalu banyak hingga terjadi kerumunan.
Penegasan tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri, Cahyo Sukmana, Selasa (7/07) dalam acara pembinaan penghulu KUA kecamatan se Kabupaten Wonogiri di RM. Alami Sayang Ngadirojo turut hadir Kasi Bimas Islam dan para penghulu sekabupaten Wonogiri.
Selain itu dalam menyikapi perkembangan keamanan maupun penyebaran covid-19 di masing-masing kecamatan, pihak KUA harus selalu berkoordinasi dengan Forkompincam selaku tim gugus penanganan covid-19.
“Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan saya harapkan ikut secara secara aktif melakukan edukasi pencegahan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di wilayahnya. Dengan memberikan memberikan informasi dan edukasi pencegahan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) kepada masyarakat”. Harap Cahyo
Dengan bahasa agama di harapkan ASN Kemenag di garda terdepan KUA ikut menyampaikan berbagai informasi tentang pencegahan penularannya, misalnya dengan mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak / sosial distancing dan memperhatikan etika batuk atau bersin. (Mursyid)