Wonogiri _ Bertempat di ruang pertemuan, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi kembali melakukan sosialisasi PMA no 11 tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai pada Kemenag, yang menghadirkan seluruh kepala KUA, pengawas pendidikan agama dan madrasah serta seluruh ASN di Kankemenag, Kamis (05/03).
Menurutnya sosialisasi PMA no 11 tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai pada Kemenag sangatlah penting agar para ASN yang menerima tunjangan kinerja mengetahui dan paham regulasi yang baru dan menghindari salah paham terkait tunjangan kinerja.
Seperti di ketahui PMA ini lahir dalam rangka menindaklanjuti pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Dalam PMA ini menurut Haryadi mengatur berbagai macam tentang pengaturan pembayaran tunjangan kinerja dan pemotongan tunjangan kinerja. Beliau menegaskan kembali tentang pemotongan tukin terhadap cuti alasan penting yang lebih dari 2 (dua), cuti melahirkan dan beberapa ketentuan lain terkait pemotongan.
“Dengan adanya tunjangan kinerja kita semua sebagai ASN harus terus meningkatkan kualitas kinerja, baik dalam kelembagaan, maupun layanan publik serta terus melakukan inovasi sesuai fungsi dan peran masing-masing”. Pesan Hariyadi