Wonogiri _ Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Sarwono menyerahkan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Non Formal yang mendapatkan izin operasional yaitu Pondok Pesantren Santri Manjung Wonogiri, Jum’at, (25/09) di gedung Aula pondok pesantren tersebut yang di hadiri pengurus yayasan pondok pesatren, forkompinca, kepala desa dan masyarakat sekitar ponpes
Kasi PAKIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki izin operasional. hal ini dimaksudkan agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya, mempunyai landasan hukum yang kuat. Disamping itu izin operasional lembaga pendidikan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang syah dan tidak mengikat.
Menurut Sarwono harapannya seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Wonogiri bisa mendapatkan izin operasional maupun perpanjangan secara gratis tanpa di pungut biaya.
“Cukup banyak manfaat yang didapat apabila lembaga pendidikan keagamaan baik Ponpes, Madin maupun TPQ terdaftar dan memiliki izin operasional. Terlebih di era sekarang dimana lembaga yang terdaftar dan atau memiliki badan hukum akan mudah menerima bantuan baik dari pemerintah maupun dari instansi lain” Ungkap sarwono
“Dengan terdaftarnya lembaga keagamaan baik Ponpes, Madin maupun TPQ atau sudah memiliki ijin operasional, bila ada bantuan dari pemerintah mereka berkah minta rekomendasi bantuan. Terlebih di era sekarang yang serba formal, dimana legalitas suatu lembaga akan berpengaruh pada tumbuh kembangnya lembaga tersebut”, tegasnya.
Sesuai persyaratan lembaga pendidikan keagamaan ketika mengajukan proposal permohonan ijin operasional maka harus melampirkan data dukung yang jelas seperti profil lembaga, data pengajar, data santri, data inventaris dan lain sebagainya. (mursyid)