Wonogiri _ Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kankemenag Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Aturan Perundang-undangan Haji dan Umroh Angkatan VII, bertempat di Aula RM. Alami Sayang Ngadirojo Wonogiri, Sabtu (28/11) yang di ikuti, ASN Kemenag, pengurus Ormas keagamaan tokoh agama dan masyarakat di Wonogiri.
Dalam acara yang di pandu Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana tersebut berjalan lancar dan interaktif, Kabid penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil kemenag Jawa Tengah, H. Muh Saidun dalam paparannya menyatakan bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tersebut diharapkan menginspirasi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji diantaranya memaksimalkan peran KBIHU dan membangun sinergitas KBIHU dengan pemerintah dalam hal pembinaan jamaah haji dan umrah.
Di samping itu H. Muh. Saidun menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2019 sudah baik dan terus ditingkatkan pelayanannya. Dengan peningkatan pelayanan, jamaah haji cukup membayar ONH sebesar 35 juta dari biaya riil ibadah haji 69 sampai 73 juta.
“Pelayanan transportasi,akomodasi dan konsumsi semakin baik, pada tahun 2019 jamaah haji mendapatkan jatah makan sebanyak 40 kali dan rencana ditingkatkan menjadi 50 kali. Hotel untuk jamaah minimal bintang 3, kemah di Arafah sudah ber AC dan transportasi sholawat siap mengantar jamaah ke masjidil Haram kapan saja jamaah mau,” ungkap H. Muh. Saidun.
Terobosan lain dalam pelayanan jamaah haji yang baru digodok adalah aturan pendaftaran haji on line meliputi pendaftaran dan pelunasan secara on line yang juga sudah diuji cobakan di kabupaten Klaten dan Banyumas.
Sistem penyelenggaraan Haji dan Umrah semakin baik dan tertata, dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membuktikan keterlibatan pemerintah dalam hal ini Kemenag. Ketentuan-ketentuan yang ada sebagai kendali dan perlindungan masyarakat. (Mursyid)