Wonogiri – Kepala Kankemenag Kabupaten Wonogiri, H. Cahyo Sukmana menyampaikan bahwa Pengawas Pendidikan Agama dan madrasah memiliki peran besar dalam menjamin mutu pendidikan.
Pengawas pendidikan agama dan madrasah menjadi bagian penjamin mutu pendidikan, disebabkan oleh tugas pokok pengawas, terutama menyangkut standard of control. Tugas pokok pengawas diantaranya meliputi pengawasan akademik dan manajerial di satuan pendidikan. Hal ini amat berhubungan erat dengan kompetensi pengawas.
Hal tersebut di sampaikan dalam acara pembinaan dan koordinasi terhadap pengawas Pendidikan Agama dan Madrasah di lingkungan Kankemenag Wonogiri, Senin pagi (03/08), di aula Kankemenag, yang di ikuti selurus pengawas pendidikan agama dan madrasah se Kabupaten Wonogiri.
Turut mendamping dalam acara pembinaan tersebut Kasi PAKIS, Sarwono dan Kasi Pendidikan Madrasah, H. Fauzi Rohman Jauhari.
Peran utama pengawas untuk mengontrol, mengawasi, mengevaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran, serta memberikan arahan, bimbingan dan sara-saran kearah perbaikan dan peningkatan kualitas proses pembelajaran dengan harapan teroptimalisasikannya keberhasilan dan tujuan pendidikan.
Apalagi di masa pandemi covid-19 yang mengharuskan pendidikan di lakukan lewat daring/online, maka peran pengawas harus lebih intens dan di tingkatkan dalam pengawasan ke daerah. (mursyid)