Wonogiri _ Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Giriwoyo Wonogiri, Nurul Zuliawati menjadi salah satu nara sumber pembinaan Kampung KB “Segar Makmur” Dusung Nglonggong Desa Ngancar Kec. Giriwoyo, Selasa (06/04) yang di hadiri perangkat desa serta pengelola kampung KB.
Penyuluh Agama Islam Giriwoyo menyampaikan penyuluhan terkait dengan pembinaan keluarga sakinah dan pernikahan dan persyaratan pernikahan yang diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan.
Dikatakannya, bahwa di dalam undang-undang tersebut di atur terkait dengan Usia Calon Pengantin untuk, adapun untuk calon istri minimal berusia 19 tahun sedangkan untuk catin laki-laki minimal berusia 21 tahun.
Oleh karena itu, Nurul Zuliawati mengajak dan menghimbau kepada orangtua, khususnya peserta program Kampung KB ini untuk tidak menikahkan atau mengawinkan putra putri nya di usia yang belum matang atau belum cukup umur dengan arti usia dini. Hal demikian dikatakannya karena hal demikian banyak mengandung mudhorotnya, baik dari segi kesehatan reproduksi maupun mentàl dalam menghadapi masalah rumahtangga.
“Tidak sedikit calon ibu dan bayi yang meninggal dunia saat melahirkan anak pertamanya karena calon ibu masih sangat belia, belum lagi persoalan perceraian yang didominasi oleh pasangan usia mudah yang disebabkan oleh banyaknya faktor, termasuk persoalan ekonomi, KDRT dan mental dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Iapun berharap dengan adanya Kampung KB ini dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga” Jelasnya.
Seperti di ketahui bahwa Kampung Keluarga Berencana (KB) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat, khususnya Keluarga Berencana dengan semboyan Dua Anak Cukup. Disamping itu, program ini juga dalam rangka memberikan pendampingan ketika terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga semuanya dapat diatasi dengan baik. (Mursyid)