Wonogiri – Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Wonogiri, Kamis siang (01/4) kemarin melakukan peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti permohonan rekomendasi untuk pengajuan izin mendirikan bangunan pembangunan masjid Al fatah Kelurahan Wonokarto, Wonogiri.
Ketua FKUB Wonogiri, H. Sutopo Broto menyampaikan bahwa dari hasil peninjauan dan penelitian berkas yang diajukan Pengurus Masjid, ternyata berkas dan data pendukung sudah sangat lengkap, dan ternyata setelah di lakukan pengecekan masjid di dirikan dan sudah di gunakan sebelum tahun 2006, sehingga sesuai regulasi atau PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 proses permohonan IMB tidak memerlukan rekomendasi cukup surat keterangan saja.
Menurutnya jika dari hasil pemeriksaan berkas dan peninjauan lapangan semua sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga tidak ada alasan bagi FKUB untuk tidak mengeluarkan rekomendasi, namun jika ada salah satu persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah belum lengkap maka rekomendasi tidak akan dikeluarkan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua FKUB Kabupaten Wonogiri, H. Soetopobroto kembali mengingatkan tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umar beragama dan intern umat beragama.
Masalah Kerukunan umat beragama harus terus kita perhatikan dan kita jaga secara seksama, karena agama memainkan peranan yang penting dalam segala aspek kehidupan ini. Sisi lain, realitas kehidupan kita sangat beragama. Dan jika tidak melihatnya secara arif dan bijaksana, konflik sering tidak dapat kita hindari sebagai akibat dari perbedaan yang ada.
“Kerukunan umat beragama merupakan modal utama dalam menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diharapkan masyarakat bisa menerima segala bentuk perbedaan juga hidup berdampingan secara damai” Jelasnya. (Mursyid)