Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2021 H/2021 M, bertempat Pondok Dahar An-Nuur Wonogiri, Senin (07/06) yang di ikuti perwakilan ormas keragamaan, KBIH, calon petugas haji, calon jamaah haji, ASN Kankemenag Wonogiri dan tokoh agama dan masyarakat.
Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana di dampingi Kasi PHU, H. Wahid Arbani mengatakan kegiatan penting ini di laksanakan setelah pemerintah dalam hal ini memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021 M dengan mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021.
H. Cahyo mengatakan, pandemi Covid-19 yang malanda dunia, maka kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama.
“Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah,” Jelas H. Cahyo Sukmana.
Dikatakannya, pembatalan tersebut juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. “Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama pembatalan ini,” ungkapnya.
Selain keselamatan jemaah haji lanjutnya, pemerintah juga telah mencermati aspek teknis persiapan, dan belum adanya keputusan secara resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, maka kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia ini sudah tepat.
“Hingga 21 Syawal Indonesia masih belum mendapat pengumuman dari Arab Saudi, dan waktu kita sudah sempit, tidak memungkinkan lagi diberangkatkan di tengah belum adanya kepastiannya dari Saudi Arabia karena kita butuh waktu yang cukup untuk persiapan pelayanan jamaah haji,” ungkapnya.
Untuk itu Ka. Kankemenag akan terus melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
“Kami akan mensosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Wonogiri mengenai kebijakan ini, terutama kepada jamaah calon haji yang seharusnya berangkat pada tahun ini,” katanya.
Beliau juga akan mengingatkan para jamaah dari Wonogiri untuk tidak terpengaruh berita hoaks seputar haji 2021. “Diharapkan masyarakat tidak mempercayai isu berkembang yang belum jelas kebenarannya, karena keputusan pelaksanaan haji hanya diumumkan oleh Kementerian Agama RI,” pungkas nya.
Dalam acara tersebut Kepala Kantor Kemenag Wonogiri mengatakan Kemenag bersama dengan perwakilan jemaah haji dan organisasi masyarakat Islam di Wonogiri sepakat mengawal Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. (Mursyid)