WONOGIRI – Kementerian Agama Kab. Wonogiri pada Hari Kamis tanaggal 9 Juni 2022 adakan Rakor sekaligus Pembinaan dan Evaluasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ) Non PNS di Kabupaten Wonogiri bertempat di aula Kemenag, oleh Kabid PAIS Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang dihadiri seluruh guru PAI Non PNS penerima Tunjangan Profesi Guru SD, SMP, SMA/SMK.
Guru Pendidikan Agama ( GPAI ) adalah profesi yang mulia karena sebagai guru agama yang menyangkut terhadap akhalq anak didik dalam mencapai tujuan pembelajaran ( menjadi muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT ). serta sebagai tokoh yang berilmu agama tinggi di masyarakat. GPAI sebagai tombak ulama sehingga mengharuskan siyap untuk tugas tugas ditengah masyarakat, demikian dikatakan H. Anif Solikhin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri.
Lebih lanjut Pemateri dari Kabid PAI Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng mengatakan tentang proses pencairan Tunjangan Profesi GPAI non PNS yang harus memenuhi syarat sehingga layak untuk dicairkan hak haknya setiap bulan, tidak ada kendala pada proses pencairan dan akan mengawal ketersediaan anggaran yang tersedia di DIPA Kanwil.
Selanjutnya Guru pendidikan agama Islam adalah orang yang memiliki profesionalitas dalam tenaga kependidikan Islam yang bertanggung jawab memberikan pengetahuan, bimbingan, serta bantuan kepada peserta didik dalam mengembangkan kedewasaanya baik dalam ranah kognitif, afektif maupun psikomotorik sesuai dengan ajaran agama Islam yaitu menaati Allah Swt dan Rasul Nya serta menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agamanya. ( kwt )