Wonogiri, bertempat di aula Kepala Kemenag Kab. Wonogiri, Anif Solikhin membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bagi ASN di Lingkungan Kemenag Kab. Wonogiri dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Regional 1 Jogyakarta yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah/PAI, serta perwakilan JFT / JFU pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi salah satu tolak ukur dimana seorang ASN (PNS dan P3K) melaksanakan tugasnya. Setiap awal tahun tentunya ASN harus membuat rencana atau sasaran kinerja untuk nantinya dilaksanakan satu tahun berjalan. Pembuatan SKP untuk Tahun 2022 tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 dan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengupas tuntas tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyusunan SKP terbaru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 pada). Penyusunan SKP sendiri bertujuan untuk menjamin objetivitas pembinaan PNS yang didadasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. H. Anif Solikhin selaku Kepala Kantor Kemenag berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan baik sehingga dapat menambah pemahaman dalam menyusun SKP sesuai dengan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan ada kejelasan dan persamaan persepsi serta keterampilan dalam penyusunan SKP dan Penilaian PNS, meningkatkan kemampuan pegawai dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja, serta membantu meningkatkan akuntabilitas dan kedisiplinan PNS di lingkungan Kemenag Kab. Wonogiri Ungkap Kepala Kantor Kemenag diakhiri sambutanya Sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan oleh Narasumber Analis Kinerja dari Badan Kepegawain Nasional menyampaikan bahwa Penyusunan SKP Tahun 2022 memiliki beberapa perbedaan dengan tahun sebelumnya. Sebelumnya SKP yang berarti Sasaran Kerja Pegawai bertransformasi menjadi Sasaran Kinerja Pegawai dengan dasar Hukum PP 30 Tahun 2019 dengan Permenpan RB No 6 Tahun 2022.
Narasumber BKN juga menjelaskan tentang Dasar Hukum penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 yang mengacu pada PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Seabagai aturan perubahan PP Sebelumnya yaitu PP No 46 Tahun 2011. SKP tahun 2022 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya yaitu pada penyusunan SKP yang dilaksanakan, yang sebelumnya dilaksanakan dari bawahan ke atasan sekarang menjadi Penyusunan berjenjang dari Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Administrasi dan kemudian dilanjutkan kepada Jabatan Fungsional. Selain itu terdapat perbedaan pada orientasi yang sebelumnya berorientasi pada proses, sekarang berorientasi pada hasil, jelasnya.
Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan diskusi terkait bimbingan teknis terkait penyusunan SKP Tahun 2021 dan Tahun 2022, terlihat antusias peserta dalam sosialisasi penyusunan SKP Tahun 2022 ini. (kwt)