Wonogiri – Menidaklanjuti PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, Kementerian Agama Kab. Wonogiri kerjabareng dengan Badan Kepegawaian Negara Regional 1 Yogyakarta adakan kegiatan Sosialisasi SKP bagi ASN di lingkungan Kemenag Wonogiri yang dikuti 40 peserta perwakilan dari unsur Pejabaat Struktural, Kepala Madrasah, Pengawas, Penghulu, Penyuluh, KTU, JFT dan guru di aula lantai II gedung PLHUT Kemenag Wonogiri, Senin, 13 Januari 2023.
H. Anif Solikhin selaku Kepala Kemenag Kab. Wonogiri dalam sambutannya berharap “dengan adanya sosialisasi ini nantinya ASN dibawah satker masing-masing dapat menyusun SKP yang mengacu kepada Perkin ( Perjanjian Kinerja ) atasannya masing-masing dalam rangka untuk mencapai kinerja organisasi”.
H. Trias Purnomo sebagai pemateri dari BKN I Yogyakarta mengatakan, “Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan umpan balik secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating Kinerja ASN, dan melakukan evaluasi kinerja pegawai”. Ujarnya.
Lebih jauh H. Trias Purnomo menjelaskan berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.
Penilaian ASN pada SKP memuat item-item Ber-AKHLAK ( Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif ). Selanjutnya acara diakhri dengan tanya jawab dan pemeriksaan SKP bagi ASN yang sudah jadi, (kwt)