Wonogiri – BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ) bersinergi dengan Kemenag Kab. Wonogiri adakan kegiatan “Rapat Penguatan Kapasitas Petugas P3H di Kabupaten Wonogiri Tahun 2023. Kegiatan diselenggarakan di RM Alami Sayang Ngadirojo Rabu (10/5/2023) yang diikuti oleh 108 petugas P3H Kab. Wonogiri yang terdiri dari unsur Penyuluh PNS dan Penyuluh Non PNS. Hadir sebagai narasumber Dr. Listyono dari LP3H UIN Walisongo Semarang.
Harno sebagai Gara Zawa mengatakan Kegiatan dari pusat ini dipusatkan di satu titik yang pesertanya terdiri dari para penyuluh baik PNS maupun non PNS yang pada bulan lalu telah mengikuti pelatihan P3H secara zoomeeting selama 3 hari. Harno juga mengingat target di tahun 2023 ini secara nasional adalah sertifikasi produk halal sejumlah 1 juta sertifikat. Untuk Nasional sampai saat ini baru terbit sertifikat sekitar 160 ribu sehingga perlu digenjot lagi. Dan untuk Kab. Wonogiri tersertifikasi 637 pelaku usaha dan 40 baru proses penerbitan sertifikat halal, dan Kab. Wonogiri mempunyai 197 petugas, imbuhnya.
H. Anif Solikhin selaku Kepala Kemenag Wonogiri pada saat membuka dan memberi pengarahan mengatakan setiap petugas P3H diharapkan menguasai IT dan secara pro aktif melaksanakan tugasnya sehingga bisa memenuhi target pensertifikatan produk halal yang telah ditetapkan Menag RI. Silahkan bekerjasama dalam bekerja dan semangat sebagai pejuang produk halal niatkan bekerja untuk ibadah , apresiasi juga kepada pemerintah karena petugas P3H sudah diperhatikan dan diberi honor 150 ribu untuk 1 penerbitan sertifikat produk halal pelaku UMK.
“Penguatan Pendamping Proses Produk Halal ini dilaksanakan untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Upaya tersebut, dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
“Sebagaimana ketentuan regulasi, Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” lanjut Aqil Irham.
Pendampingan Proses Produk Halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan. (kwt)