Wonogiri – BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bersinergi dengan Kemenag Kab. Wonogiri adakan kegiatan “Workshop Jaminan Produk Halal di Kab. Wonogiri. Kegiatan diselenggarakan di RM Oke Resto Wonogiri Jumat (9/6/2023) yang diikuti oleh 100 UMK dan perwakilan dari Dinas/Instansi Kab. Wonogiri Hadir sebagai narasumber Ibu. Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag, SH, MH anggota DPR RI.
Kepala Kemenag Kab. Wonogiri H. Anif Solikhin saat membuka dan memberi pengarahan mengatakan bahwa Workshop Jaminan Produk Halal ini merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan.
Ia juga mengingatkan kepada para peserta workshop yang berlatar pelaku UMK tersebut untuk memanfaatkan sebaik mungkin program Produk halal ini dengan baik, mengingat di akhir tahun 2024 nanti akan diberikan sanksi bagi yang belum memiliki sertifikat halal untuk usahanya.
Ditambahkan Anif Solilhin bahwa terkait petugas P3H untuk proaktif terjun ke masyarakat serta menguasai IT dan secara pro aktif melaksanakan tugasnya sehingga bisa memenuhi target pensertifikatan produk halal yang telah ditetapkan Menag RI. Silahkan bekerjasama dalam bekerja dan semangat sebagai pejuang produk halal niatkan bekerja untuk ibadah , apresiasi juga kepada pemerintah karena petugas P3H sudah diperhatikan dan diberi honor 150 ribu untuk 1 penerbitan sertifikat produk halal pelaku UMK.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI menegaskan “Pelaku usaha memiliki hak yaitu mendapatkan informasi, edukasi dan sosialisasi tentang jaminan produk halal. Dan kegiatan workshop ini sangat penting karena merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha supaya mereka bisa melaksanakan program sertifikasi halal ini.” kata Hj. Endang Maria Astuti
“Workshop Jaminan Produk Halal ini dilaksanakan untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Upaya tersebut, dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. (kwt)