8 October 2026
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
Beranda Berita

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

oleh adminweb
February 2, 2026
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru
30
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Kementerian Agama

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.

Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.

Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. “Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.

“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.

“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.

Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
  3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
  4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
  5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
  6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.

Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.

“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi  melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

Biro Humas dan Komunikasi Publik

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

Artikel Selanjutnya

Kakankemenag Wonogiri Tekankan Penguatan Kinerja dan Program Berdampak dalam Apel Pagi

Artikel Terkait

UPZ dan KUA Jatiroto Salurkan Air Bersih untuk Warga Guno Kidul
Berita

UPZ dan KUA Jatiroto Salurkan Air Bersih untuk Warga Guno Kidul

oleh kontributor
07 Oct 2026
0

Wonogiri (Humas) – Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat diwujudkan melalui penyaluran sekitar 12 tangki air bersih kepada warga Desa Guno...

Selanjutnya
Lomba MAPSI SMP ke-XV Tingkat Kabupaten Wonogiri Siapkan Generasi Islami Berprestasi

Lomba MAPSI SMP ke-XV Tingkat Kabupaten Wonogiri Siapkan Generasi Islami Berprestasi

06 Oct 2026
Kakankemenag Wonogiri Dorong Program Bimas Islam Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kakankemenag Wonogiri Dorong Program Bimas Islam Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

05 Oct 2026
Dorong Transformasi Madrasah, Kemenag Wonogiri Tekankan Profesionalisme dan Kinerja Guru

Dorong Transformasi Madrasah, Kemenag Wonogiri Tekankan Profesionalisme dan Kinerja Guru

01 Oct 2026
Kemah Pramuka MIN 1 Wonogiri Jadi Ruang Pembentukan Karakter dan Kemandirian Siswa

Kemah Pramuka MIN 1 Wonogiri Jadi Ruang Pembentukan Karakter dan Kemandirian Siswa

01 Oct 2026
Perkuat Layanan KUA, Kemenag Wonogiri Evaluasi Anggaran dan Pembinaan SDM Bimas Islam

Perkuat Layanan KUA, Kemenag Wonogiri Evaluasi Anggaran dan Pembinaan SDM Bimas Islam

01 Oct 2026
Artikel Selanjutnya
Kakankemenag Wonogiri Tekankan Penguatan Kinerja dan Program Berdampak dalam Apel Pagi

Kakankemenag Wonogiri Tekankan Penguatan Kinerja dan Program Berdampak dalam Apel Pagi

Kakankemenag Wonogiri Hadiri Ajang AKIRA 2026, Dorong Kreativitas dan Prestasi Anak RA

Kakankemenag Wonogiri Hadiri Ajang AKIRA 2026, Dorong Kreativitas dan Prestasi Anak RA

RAT Koperasi KUA Digelar, Wujud Pertanggungjawaban Pengurus dan Regenerasi Kepemimpinan

RAT Koperasi KUA Digelar, Wujud Pertanggungjawaban Pengurus dan Regenerasi Kepemimpinan

Kategori

  • Berita
  • Ketentuan
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
Arsip

  • October 2026 (6)
  • September 2026 (11)
  • August 2026 (7)
  • July 2026 (16)
  • June 2026 (13)
  • May 2026 (8)
  • April 2026 (23)
  • March 2026 (6)
  • February 2026 (21)
  • January 2026 (20)
  • December 2025 (8)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

    Tidak ada Hasil
    Tampilkan Semua Hasil
    • Berita
      • SUBBAG TU
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
      • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
      • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Profil
    • PPID

    © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Brebes

    Translate »
    • <
    • <
    • <
    Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.