Wonogiri (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pelaksanaan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Wonogiri. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Wonogiri pada Rabu, (23/04/2025) dan dihadiri oleh Kepala Kantor dari kedua instansi.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kankemenag Wonogiri, H. Hariyadi, dan Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Wahyu Heriyadi. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam rangka menyelamatkan aset-aset wakaf melalui legalisasi tanah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Kakankemenag menyampaikan bahwa masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga rawan sengketa dan penyalahgunaan. “Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat. Ini juga bagian dari penguatan tata kelola wakaf secara nasional,” ujar Hariyadi.

Kepala BPN Wonogiri menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung upaya ini. “Kami siap memberikan kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari penyederhanaan prosedur hingga memberikan jaminan kepastian hukum,” tutur Wahyu Heriyadi.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendataan dan pemetaan tanah wakaf, pendampingan proses sertifikasi, peningkatan kapasitas nazhir (pengelola wakaf), serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kedua Kepala Kantor ini sepakat membentuk tim kerja bersama di daerah untuk mengawal implementasi MoU ini secara efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat terus meningkat setiap tahunnya, dan potensi wakaf sebagai instrumen ekonomi umat dapat terus ditingkatkan. (arw).