Wonogiri (Humas) Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri melaksanakan kegiatan pengawasan produk halal di lima titik lokasi jasa penjualan toko / swalayan di Kab. Wonogiri, Senin (26/5/2025)
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal (JPH) sesuai amanat undang-undang nomor 33 Tahun 2014.
Tim Satgas terdiri dari Harno dan Kuswanto dari Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri.
Pengawasan dilakukan terhadap produk makanan dan minuman yang dijual di toko / swalayan, termasuk bahan tambahan pangan, makanan olahan serta produk impor.
Fokus utama kami adalah pengecekan logo halal, masa berlaku sertifikat halal serta pemisahan produk halal dan non halal di area penjualan.
“Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal. Sebab dengan tertib halal, maka kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kuswanto selaku anggota tim pengawasan. Menurut Harno, selaku ketua tim pengawasan dari Kankemenag Kab. Wonogiri, secara umum toko / swalayan yang dikunjungi telah menunjukkan kepatuhan yang cukup baik terhadap ketentuan halal.