Wonogiri – Sesuai dengan Permen PAN Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 menyebutkan Penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Perpres RI Nomor 73 tahun 2007 Penghulu adalah pegawai pencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 1974 dan PMA Nomor 11 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Penghulu adalah PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Jabatan fungsional penghulu merupakan salah satu cara untuk membina karier dan peningkatan mutu profesionalisme PNS yang berorientasi pada prestasi kerja. Sehingga tujuan untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional didasarkan kepada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri mengingat penilaiannya menggunakan angka kredit.
Sebagai pelayan masyarakat penghulu haruslah mempunyai kemampuan/kompetensi penguasaan materi, berinteraksi untuk bekerja sama dengan orang lain, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Kepedulian penghulu memahami pandangan, fikiran, perasaan dan masukan serta mampu memberikan perhatian kepada orang lain, selain itu juga di butuhkan kemampuan berkreasi dan berinovasi artinya mampu menciptakan dan mengembangkan ide-ide baru. Ide baru dan penemuan baru yang bersifat inovatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang menyangkut dengan kegiatan kepenghuluan.
Semua aspek tersebut akan di ramu menjadi penilaian angka kredit penghulu, penghulu yang sukses adalah penghulu yang mampu memberikan pelayan prima kepada masyarakat serta punya kompetensi dan prefesional, saatnya penghulu membuktikan kinerja tanpa pamrih jauh dari gratifikasi dan mampu berkarir sebagai JFT.
Demikian di sampaikan Kasi Bimas Islam Kakemenag Wonogiri H. Haryadi, S.Ag. MSI dalam acara Rapat Tim PAK Penghulu pada Selasa, (10/2/2015) di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri acara di ikuti oleh Tim PAK Penghulu.
Pola pikir yang masih ada di masyarakat tidak ingin direpotkan oleh pengurusan persyaratan-persyaratan seperti yang diungkapkan di atas. Karakter masyarakat kita yang serba ingin praktislebih cenderung memilih yang serba instant , atau “ tau beres ” dengan berbagai alasan entah karena sibuk pekerjaan ataupun alasan lainnya. Sebagian masyarakat memiliki budaya ingin dilayani dalam segala hal termasuk pengurusan persyaratan pendaftaran nikah yang berimplikasi kepada keluarnya biaya jasa pengurusan surat-surat untuk mendaftarkan pernikahan.
Tantangan yang dihadapi penghulu saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan dan konsultasi nikah rujuk (NR) serta pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal. Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi N/R serta pengembangan kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh kinerja penghulu yang profesional.
“Komitmen bersama bahwa tahun 2015 harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan keagamaan Islam yang prima kepada masyarakat. “Ini untuk perbaikan layanan, maka tidak ada kata lain bagi Kementerian Agama khususnya bagi KUA untuk segera memperbaiki semua kekurangan itu,” ungkapnya. (Mursyid & Heri)