4 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
Beranda Tanpa Kategori

Penghulu Harus Punya Kompetensi dan Tetap konsisten Pada Aturan

oleh admin
Februari 12, 2015
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Penghulu Harus Punya Kompetensi dan Tetap konsisten Pada Aturan
99
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri – Sesuai dengan  Permen PAN Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 menyebutkan Penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.  Perpres RI Nomor 73 tahun 2007 Penghulu adalah pegawai pencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 1974 dan  PMA Nomor 11 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3  menjelaskan bahwa Penghulu adalah PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

Jabatan fungsional penghulu merupakan salah satu cara untuk membina karier dan peningkatan mutu profesionalisme PNS yang berorientasi pada prestasi kerja. Sehingga tujuan untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional didasarkan kepada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri mengingat penilaiannya menggunakan angka kredit.

Sebagai pelayan masyarakat penghulu haruslah mempunyai kemampuan/kompetensi penguasaan materi, berinteraksi untuk bekerja sama dengan orang lain, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Kepedulian penghulu memahami pandangan, fikiran, perasaan dan masukan serta mampu memberikan perhatian kepada orang lain, selain itu juga di butuhkan kemampuan berkreasi dan berinovasi artinya mampu menciptakan dan mengembangkan ide-ide baru. Ide baru dan penemuan baru yang bersifat inovatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang menyangkut dengan kegiatan kepenghuluan.

Semua aspek tersebut akan di ramu menjadi penilaian angka kredit penghulu, penghulu yang sukses adalah penghulu yang mampu memberikan pelayan prima kepada masyarakat serta punya kompetensi dan prefesional, saatnya penghulu membuktikan kinerja tanpa pamrih jauh dari gratifikasi dan mampu berkarir sebagai JFT.

Demikian di sampaikan Kasi Bimas Islam Kakemenag Wonogiri H. Haryadi, S.Ag. MSI dalam acara Rapat Tim PAK Penghulu pada Selasa, (10/2/2015) di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri acara di ikuti oleh Tim PAK Penghulu.

Pola pikir yang masih ada di masyarakat tidak ingin direpotkan oleh pengurusan persyaratan-persyaratan seperti yang diungkapkan di atas.  Karakter masyarakat kita yang serba ingin praktislebih cenderung memilih yang serba instant , atau  “ tau beres ”  dengan berbagai alasan entah karena sibuk pekerjaan ataupun alasan lainnya. Sebagian masyarakat memiliki budaya ingin dilayani dalam segala hal termasuk pengurusan persyaratan  pendaftaran nikah yang berimplikasi kepada keluarnya biaya jasa pengurusan surat-surat untuk  mendaftarkan pernikahan.

Tantangan yang dihadapi penghulu saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan dan konsultasi nikah rujuk (NR) serta pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal. Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi N/R serta pengembangan kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh kinerja penghulu yang profesional.

“Komitmen bersama bahwa tahun 2015 harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA  Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan keagamaan Islam yang prima kepada masyarakat. “Ini untuk perbaikan layanan, maka tidak ada kata lain bagi Kementerian Agama khususnya bagi KUA untuk segera memperbaiki semua kekurangan itu,” ungkapnya. (Mursyid & Heri)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Rakor Penyuluh Agama Islam dan Penghulu

Artikel Selanjutnya

Kisi-Kisi Soal USB PAI

Artikel Terkait

Tanpa Kategori

Kepala Kantor Kemenag Lakukan Monitoring ke MTs Negeri 5 Wonogiri.

oleh editor
13 Mei 2025
0

Wonogiri (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi, melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi ke Madrasah Tsanawiyah...

Selanjutnya
Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama, Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama, Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

10 Jan 2025
Kemenag Ikut Mangayubagyo Hari Jadi Wonogiri Dengan Mengadakan Upacara

Kemenag Ikut Mangayubagyo Hari Jadi Wonogiri Dengan Mengadakan Upacara

19 Mei 2022
Kasi Bimas Islam, H. Mursidi Pimpin Doa Pembukaan TMMD

Kasi Bimas Islam, H. Mursidi Pimpin Doa Pembukaan TMMD

11 Mei 2022
Kepala Kemenag Wonogiri Lakukan Monev  di Hari Pertama Ujian Madrasah

Kepala Kemenag Wonogiri Lakukan Monev di Hari Pertama Ujian Madrasah

10 Mei 2022
Safari Zakat Fitrah MTs Negeri 3 Wonogiri

Safari Zakat Fitrah MTs Negeri 3 Wonogiri

27 Apr 2022
Artikel Selanjutnya

Kisi-Kisi Soal USB PAI

KPRI Kapendag  Selenggarakan RAT

KPRI Kapendag Selenggarakan RAT

Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar PAI Tahun 2014/2015

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Data Pegawai
  • Informasi Penting
  • KHUTBAH JUM'AT
  • Layanan PTSP
  • Layanan Umum
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sejarah Kementerian Agama
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Visi Misi
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus