Wonogiri – Menindaklanjuti pencanangan Gerakan Wonogiri Mengaji, Sekda Wonogiri, Drs. Suharno,M.Pd meminta perhatian kepada seluruh masyarakat Wonogiri baik yang berada di lingkungan instansi maupun pendidikan untuk segera melaksanakan program Gerakan Wonogiri Mengaji secara rutin terprogram dengan menyesuaikan lingkungannya masing-masing. Hal ini dituangkan dalam surat edarannya nomor 451/5002 tanggal 8 Juli 2015.
Berdasarkan surat tersebut disampaikan tentang dasar pelaksanaan Gerakan Wonogiri Mengaji yaitu Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembinaan Pendidikan Al Qur’an Bagi Peserta Didik Muslim di semua Jenjang satuan Pendidikan dan Masyarakat Muslim yang telah ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2015 dengan Pedoman Pelaksanaan Juklak Program Pembinaan Pendidikan Al Qur’an bagi Peserta Didik Muslim di Satuan Pendidikan dan Masyarakat Muslim Kabupaten Wonogiri yang telah disusun 27 Juni 2015.
Dalam Juklak dijabarkan tentang program pembinaan Pendidikan Al Qur’an meliputi Baca Tulis Al Qur’an, Sholat Fardhu Berjamaah, Kajian Tafsir Al Qur’an dan Kajian Islam. Pelaksanaan Program Pembinaan Pendidikan Al Qur’an bagi peserta didik Muslim di satuan Pendidikan menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan yang bertanggungjawab untuk mengorganisasikan, menyelenggarakan, mengatur, melaksanakan dan melaporkan program kegiatan pembinaan pendidikan Al Qur’an. Pelaksanaan program bersifat wajib, rutin dan terprogram dengan tidak mengurangi hari efektif kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan untuk pelaksanaan di luar Satuan Pendidikan atau masyarakat muslim dengan cara dilakukan pembentukan majelis taklim atau kelompok pengajian. Khusus di instansi pemerintahan, kepala instansi sebagai penanggungjawab. Bagi instansi yang memiliki jumlah pegawai muslim sedikit dapat bergabung dengan instansi lain yang berdekatan.
Sedangkan untuk perusahaan swasta pelaksanaan Gerakan Wonogiri Mengaji (GWM) penanggungjawabnya adalah pimpinan perusahaan dengan melibatkan organisasi karyawan yang ada. Pelaksanaan kegiatan “mengaji” baik di instansi maupun perusahaan swasta selama + 1 jam setelah jam kerja selesai, minimal 1 minggu sekali. Sedangkan pelaksanaan GWM di organisasi masyarakat dilaksanakan dengan bernaung pada kepengurusan ormas, RT, RW, Dusun, Lingkungan ataupun jama’ah masjid.
Sekda berharap dengan pelaksanaan GWM ini maka akan terbentuk pribadi masyarakat Wonogiri yang islami yang mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al Qur’an.. (Mursid-Her-Yun)
Courtesy (Foto) : atjehcyber.com