Wonogiri – Menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat adalah kewajiban setiap instansi publik tak tekecuali Kemenag sesuai UU No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menyadari hal ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kehumasan, Keterbukaan Informasi Publik dan Pengelola dan Pelayanan Informasi Tahun 2015, Selasa (15/12) bertempat di Aula Kankemenag yang di ikuti 50 orang perwakilan dari satker di lingkungan Kankemenag.
Kasubbag TU, Hj. Fatonah dalam pembukaannya mewakili Ka. Kankemenag menyampaikan tentang perlu adanya keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 tahun 2008 seperti melalui website yang sangat penting sebagai sarana mengelola informasi, data, dan berita serta akses pelayanan publik bagi masyarakat.
Keterbukaan Informasi Publik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan PMA Nomor 200 Tahun 2012, ini sangat penting untuk membangun image Kementerian Agama mulai pusat hingga daerah, akhirnya akan terwujud Good Goverment dan Good Governence, selalu mengacu pada lima budaya kerja (Intergritas, Profesionalitas, Innovasi, Bertanggung Jawab dan Keteladanan) dan membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).
Untuk itu jajaran satker Kankemenag Wonogiri yang ada baik kantor, KUA maupun madarasah hendaknya turut berpartisipasi dalam pengelolaan tersebut sebagai pelayanan bagi masyarakat secara luas.
Selain itu juga ditekankan bahwa satker yang ada sudah seharusnya turut membantu terwujudnya keterbukaan Informasi Publik yang ada melalui turut aktif mengirimkan berita maupun informasi yang ada di satkernya masing masing supaya lebih beragam informasi yang disampaikan pada masyarakat.
Sedangkan pemateri Ketua PPID Kabupaten Wonogiri, Ismiyanto di dampingi anggota PPID Yuni astuti memaparkan dan memotivasi agar satker di lingkungan Kankemenag Wonogiri bisa bekerjasama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Mursyid)
-@gs-