Wonogiri – Tujuan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, pemerintah telah mencanangkan penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) melalui penerapan reformasi birokrasi, yang secara umum ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga setiap ASN Kemenag dalam melakukan pekerjaan atau pelayan birokrasi harus berpatokan pada SOP dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif dan efisien dan akuntabel. SOP adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan terhadap pengguna jasa atau publik.
Hal tersebut diungkapkan Ka. Kankemenag Wonogiri, Drs. H. Safrudin, MSI dalam acara DDTK tentang Standar Operasional Prosedur, Selasa – Jum’at (09 – 12/02) RM. Pak Eko Bulusulur yang di ikuti 30 ASN dari unsur Pejabat Struktural, JFT dan JFU di lingkungan Kankemenag Wonogiri.
Selain mengetahui dengan jelas hambatan-hambatan dalam pekerjaan dan mudah ketahui, mendorong petugas untuk disiplin dalam bekerja serta sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin yang paling utama, SOP bisa membuat berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari.
Sedang Materi yang di sampaikan meliputi kebijakan diklat di lingkungan Kankemenag, pengantar pengelolaan SDM, konsep penilaian kinerja, pengukuran kinerja dengan pendekatan pegawai serta langka implementasi latihan, simulasi dan diskusi. (Mursyid ___Heri)
-@gs-