Wonogiri — Langkah tegas Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengatur daftar tunggu ibadah haji agar tidak terlalu panjang, yakni tidak diperbolehkannya anak usia di bawah lima tahun (Balita) didaftarkan naik haji.
“Saat ini mulai ada pembatasan minimal usia anak yang boleh didaftarkan haji, yakni minimal 12 tahun,” Hal tersebut di tegaskan Kasi Hajum Kankemenag Wonogiri, H. Ali Yatiman dalam acara Sosialisasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), Selasa (01/11) di RM. Paryanti Wonokarto yang di ikuti Pengurus IPHI, Kepala KUA dan tokoh agama.
Aturan lama, anak yang masih di bawah 10 tahun bisa saja didaftarkan naik haji. Fenomena anak Balita didaftarkan naik haji, menurut Menag cukup banyak dijumpai. Kemungkinan, menurutnya, orang tua sengaja melakukan itu dengan harapan saat si anak cukup umur seiring jadwal yang disesuaikan dengan daftar yang panjang, bisa segera ikut naik haji.
“Kemenag mengutamakan orang yang sama sekali belum pernah naik haji. Bagi mereka yang sudah naik haji sebelumnya, diminta memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi yang belum. Ada batasan minimal pula untuk kebijakan ini,” katanya.
“Mereka yang sudah naik haji, kalau mau berhaji lagi, minimal harus sepuluh tahun mendatang. Misalnya naik haji tahun 2015, kalau mau berhaji lagi ya minimal tahun 2025. Tolong beri toleransi bagi yang sama sekali belum berhaji,” sebut Menag.
Diharapkan langkah-langkah tersebut bisa membuat daftar panjang tidak terlalu panjang. Terlebih saat ini pemerintah Arab masih menerapkan pemangkasan 20 persen kuota haji setiap negara. Menyusul masih dilakukannya pembangunan di Mekkah (mursyid_Heri) -@gs-