Wonogiri – Untuk mengoptimalkan zakat di Kabupaten Pemalang dan dalam rangka pembinaan lembaga amil zakat, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Pembinaan Lembaga Amil Zakat di Gedung Saraswati Masakan Jawa Brumbung Wonogiri Selasa (22/11/2016).
Kegiatan diikuti oleh 25 orang peserta perwakilan dari pengurus LAZ Kecamatan dengan menghadirkan Nara sumber Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri, Pimpinan BAZNAS Wonogiri dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri.
Menurut Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri, Drs. H. Muslim Umar, MAg Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat mencakup ibadah ubudiyah dan ibadah muamalah. Hal ini karena membayar zakat berarti telah melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus membantu sesama umat Islam yang berhak menerima zakat.
Hal ini menggambarkan bahwa zakat mempunyai posisi yang sangat penting disamping shalat.
“Zakat merupakan suatu harta yang dikeluarkan oleh manusia dari hak milik Allah untuk kaum fakir. Dengan membayar zakat, seseorang mengharapkan karunia, mensucikan jiwa, dan menumbuhkan bermacam-macam kebaikan,” tutur Muslim Umar.
Menurut H. Muslim Umar, zakat apabila dikelola dengan maksimal akan meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya mustahik. Zakat bisa menumbuhkan kepedulian kepada orang lain. Zakat juga bisa mendorong umat menjadi muzakki sehingga meningkatkan etos kerja dan etika bisnis.
Untuk memaksimalkan potensi zakat yang ada di Kabupaten Wonogiri perlu adanya kerjasama yang baik antara muzakki, amil, dan mustahik. Amil bisa dibentuk Pemerintah (BAZNAS) maupun masyarakat (LAZ). Amil mempunyai tugas mulai dari pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. (Mursyid-Heri) -@gs-