Wonogiri – Sistem Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) merupakan sistem yang dikembangkan oleh Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal sebagai sarana pengendalian internal dalam rangka monitoring pelaksanaan anggaran pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Seperti di ketahui monitoring pelaksanaan anggaran tersebut diberlakukan untuk seluruh Satuan Kerja (Satker) dari Pusat hingga Daerah yang meliputi unit kerja Eselon I Pusat, Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi Agama Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang, Balai diklat dan Madrasah Negeri.
Monitoring pelaksanaan anggaran melalui aplikasi EMPA ini memiliki lima komponen utama yakni, pertama, Pengelola Anggaran mengenai data KPA, PPK dan Bendahara Pengeluaran. Kedua, Pelaksanaan Anggaran mengenai data DIPA dan realisasi serapan DIPA. Ketiga, Kegiatan Kunci (RKP). Keempat, Pengadaan Barang dan Jasa, dan yang terbaru komponen E-Data yaitu data Jumlah Pegawai pada satker bersangkutan.
Hal tersebut di tegaskan Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri, Muslim Umar Dalam acara Pendampingan penyusunan Monev serta Bintek Penyusunan dan Aplikasi RKA-KL, Rabu (24/11) di Gedung RM. Paryanti Wonokarto Wonogiri yang di ikuti PPK, Pengelola Anggaran dan bendahara satker.
Menurut Muslim Umar sistem dibangun dalam rangka memenuhi kebutuhan pimpinan Kementerian Agama guna menunjang pelaporan pelaksanaan anggaran dan program di lingkungan Kementerian Agama kepada Presiden, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Internal dan masyarakat terutama terkait dengan pelaksanaan kunci yang terdiri dari Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP), Instruksi Presiden dan kegiatan prioritas Kementerian Agama.
Selain itu juga rangka memudahkan transaksi data dan pelaporan anggaran dari Satker yang tersebar diseluruh Indonesia, maka sistem dikembangkan dalam bentuk online berbasis web yang diintegrasikan dengan website Kementerian Agama yang beralamat http://e-mpa.kemenag.go.id.
Mengingat sangat pentingnya pelaporan e-MPA tersebut Pada Tahun 2014 Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014, tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik Pada Kementerian Agama.
“Saya selalu mengingatkan pentingnya pelaporan e-MPA bagi setiap satker menginngat pelaporan e-MPA ini dipantau langsung Oleh Sekjend Kementerian Agama, BPK dan Sekretaris Kabinet” tegasnya. (Mursyid_Heri) -@gs-