4 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
Beranda Tanpa Kategori

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

oleh admin
Desember 9, 2014
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
226
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMAN PENDAFTARAN HAJI REGULER

(Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Nomor D/28/2016)

 

  1. A.     KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN HAJI REGULER
    1. Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
    2. Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
    4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

 

  1. B.     PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
    1. Beragama Islam;
    2. Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
    3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
    4. Kartu keluarga;
    5. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
    6. Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
    7. Pas Foto berwarna 3×4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan :
      1. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
      2. Tidak memakai pakaian dinas;
      3. Tidak menggunakan kacamata;
      4. Tampak wajah minimal 80 persen;
      5. Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
    8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

 

  1. C.     PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER
    1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili;
    2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
    3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili;
    4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
    5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut:
      1. Lembar PERTAMA bermaterai cukup untuk calon jemaah haji;
      2. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
      3. Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
      4. Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
      5. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;
    7. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
    8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;
    9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

10.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut :

  1. Lembar PERTAMA untuk calon jemaah haji;
  2. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
  3. Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
  5. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

11.Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Bendahara Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar raih penghargaan

Artikel Selanjutnya

Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam pada Sekolah

Artikel Terkait

Tanpa Kategori

Kepala Kantor Kemenag Lakukan Monitoring ke MTs Negeri 5 Wonogiri.

oleh editor
13 Mei 2025
0

Wonogiri (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi, melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi ke Madrasah Tsanawiyah...

Selanjutnya
Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama, Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama, Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

10 Jan 2025
Kemenag Ikut Mangayubagyo Hari Jadi Wonogiri Dengan Mengadakan Upacara

Kemenag Ikut Mangayubagyo Hari Jadi Wonogiri Dengan Mengadakan Upacara

19 Mei 2022
Kasi Bimas Islam, H. Mursidi Pimpin Doa Pembukaan TMMD

Kasi Bimas Islam, H. Mursidi Pimpin Doa Pembukaan TMMD

11 Mei 2022
Kepala Kemenag Wonogiri Lakukan Monev  di Hari Pertama Ujian Madrasah

Kepala Kemenag Wonogiri Lakukan Monev di Hari Pertama Ujian Madrasah

10 Mei 2022
Safari Zakat Fitrah MTs Negeri 3 Wonogiri

Safari Zakat Fitrah MTs Negeri 3 Wonogiri

27 Apr 2022
Artikel Selanjutnya

Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam pada Sekolah

Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1436 H / 2015 M

Surat Edaran : Tentang Penomoran Surat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pembiayaan Operasional Yang Berkaitan Dengan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Agama

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Data Pegawai
  • Informasi Penting
  • KHUTBAH JUM'AT
  • Layanan PTSP
  • Layanan Umum
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sejarah Kementerian Agama
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Visi Misi
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus