Semarang – Humas Pemerintah dituntut untuk mampu untuk menyampaikan/menjelaskan kebijakan atau hasil hasil pembangunan kepada publik. Disamping itu dituntut pula harusn mampu menceritakan berita yang benat itu memang benar dan berita yang salah itu memang salah dengan cara yang benar.
Sebagai contoh , ada isu isu tentang beaya nikah yang informasi sedang beredar di masyarakat tertentu yang melebihi ketentuan pemerintah. Untuk menangkal berita tersebut yaitu dengan memberikan penjelasan mengenai aturan dan prosedur yang berlaku berupa tata cara pendaftaran dan beaya yang sebenarnya.
Isu yang lain yang terkait masalah pnambahan quota haji. Tahun sebelumnya Indonesia mendapatkan quota haji sejumlah 168.000 jamaah ,di tahun 2017 ini menjadi 221.000 jamaah . Keadaan ini harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebelum terjadi pengurangan quota 20 % jumlah quota jamaah haji sebesar 211.000 sebagai akibat dari pembangunan di Masjidil Haram..
Ini berarti quoata kembali sebelum dikurangi 20 % yaitu 168.000 jamaah menjadi 211.000 jamaah masih ditambah lagi 10.000 jamaah.
Jadi secara keseluruhan tambahan quota haji apada tahun 2017 adalah 43.000 jamaah ditambah lagi 10.000 jamaah sehingga total penambahan berjumlah 53.000 jamaah.
Penambahan ini nantinya berdasarkan nomor urut porsi dan bukan tebang pilih dalam penambahannya. ( Hr Pwk )