Wonogiri – Tanah wakaf memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang sangat perlu dikelola secara produktif, efektif dan efisien mengingat jumlah harta wakaf di Indonesia adalah terbesar di dunia, namun dalam hal pengelolaan banyak yang masih bersifat saling kepercayaan semata dan konvensional.
Untuk itu perlu membangun partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan bagaimana mendorong pengelola wakaf atau Nazhir secara produktif, amanah, profesional dan transparan sehingga terwujud pemberdayaan umat Islam, bangsa dan negara Indonesia melalui pengelolaan wakaf secara produktif.
Untuk itu proses sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf. Terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.
Pengamanan aset wakaf juga sangat penting untuk dilaksanakan mengingat permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Dengan sertifikasi wakaf tentu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir.
Demikian di sampaikan Ka. Kankemenag Kabupaten Wonogiri, H. Subadi dalam acara pembukaan penyuluhan wakaf Kabupaten Wonogiri tahun 2017, Jum’at (26/05) di RM. Saraswati Masakan Jawa Brumbung, Wonogiri ikuti oleh Nadhir Wakaf se Kabupaten Wonogiri.
Menurut H. Subadi yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf, aset wakaf yang jumlahnya banyak bisa memberikan kesejahteraan bagi umat. Untuk itu diperlukan pengeleloaan wakaf yang profesional dan kewirausahaan sosial, agar harta wakaf diberdayakan sebagai wakaf produktif.
Nazhir atau pengelola wakaf merupakan ujung tombak yang mengelola tanah wakaf, mesti memiliki visi untuk memajukan serta memproduktifkan tanah wakaf yang dikelolanya.
“Tanah Wakaf memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang sangat besar perlu dikelola secara produktif, efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umat, bukan hanya semata-mata untuk kepentingan ibadah seperti yang lazim kita temui” tegas H. Subadi .
Saat ini secara empiris tanah-tanah wakaf selama ini masih dikelola secara tradisional dan bersifat konsumtif. Ini dikarenakan pemikiran masyarakat yang masih memposisikan wakaf hanya untuk kepentingan peribadatan, seperti pembangunan masjid, musholla, madrasah, dan sebagai tempat pemakanan. (Mursyid_Heri)