Wonogiri – Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1270/kw.11.3/PP.00.7/01/2018 dan W13.Dl.03.04-56 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang bimbingan Rohani di Rutan oleh Kemenag
Menurut Kasi Bimas Islam Hidayat Maskur, Kamis (01/03), Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Wonogiri merasa terpanggil untuk ikut serta membina warga binaan Rutan kelas IIb Wonogiri dengan memberdayakan Penyuluh Agama Islam wanita khusus untuk mengadakan pembinaan keagamaan bagi warga binaan wanita di rumah tahanan tersebut.
Tujuan utama program tersebut adalah untuk meningkatkan mental warga binaan pemasyarakatan khususnya wanita sebagai salah satu upaya menwujudkan manusia yang insyaf dan bertobat secara totalitas, dan tidak mengulangi kesalahan yang telah ia perbuat sehingga ia masuk dalam penjara.
Dalam membina mental dan kepribadian para warga binaan wanita pemasyarakatan di Rutan Kelas IIb Wonogiri para penyuluh agama Islam wanita dari Kantor Kemenag secara pendekatan kodrati melakukan pembinaan mental secara rutin setiap hari kamis baik tausiyah, dzikir mujahadah maupun belajar Baca Tulis Al Qur’an (BTA).
Penyuluh Agama Islam wanita yang di terjunkan menurut hidayat, mereka secara psikologi lebih mudah dekat dengan napi-napi wanita. Selain itu sebagai penyuluh mereka mempunyai fungsi informatif dan edukatif yaitu memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran agama.
“Harapan kami semoga peran institusi Kankemenag Wonogiri bisa di rasakan kontribusinya dalam membangun mental spiritual umat serta menjadi perekat ukhuwah, termasuk bagi napi wanita di rumah tahanan” tegas Kasi Bimas Islam (Mursyid_ Heri)