Wonogiri _ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta bekerja sama dengan Kankemenag Wonogiri menyelenggarakan sosialisasi Pelayanan Penerbitan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia/Paspor) bagi Calon Jamaah Haji. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti oleh Kepala KUA serta perwakilan KBIH, Selasa pagi (15/01).
Kepala Kankemenag Wonogiri, Drs. H. Subadi, MSI di dampingi Kasi Gara haji dan Umroh , H. Wahid Arbani, MSI menyampaikan bahwa paspor sebagai dokumen penting karena sebagai syarat wajib seluruh warga negara Indonesia yang keluar dari wilayah Indonesia termasuk calon jamaah haji, dan untuk memudahkan bagi calon jamaah haji untuk memperoleh seluruh pelayanan administrasi, dokumen perjalanan yang akan melaksanakan ibadah haji.
“Semoga dengan di adakan acara sosialisasi Pelayanan Penerbitan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia/Paspor) bagi Calon Jamaah Haji ini, agar pelayanan penerbitan paspor dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku” Harap Subadi
Narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menyampaikan bahwa persyaratan yaitu bukti domisili yaitu e-KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, akte nikah, ijasah, serta data yang harus ada nama tempat tanggal lahir dan nama orang tua merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calhaj.(Mursyid_Heri)