Wonogiri _ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Penyelenggara Syariah, melaksanakan program papanisasi tanah wakaf sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mempunyai program fasilitasi papanisasi tanah wakaf.
Menurut Ka. Gara syari’ah Kankemenag Wonogiri, Heru Budi Santosa di temui di ruang kerjanya, Selasa (15/01) menyampaikan bahwa Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab bagaimana mengamankan harta benda wakaf, yaitu melalui program papanisasi tanah wakaf, untuk tahun 2018 kemarin di laksanakan di beberapa titik di Kabupaten Wonogiri yang bersumper dari dana DIPA 2018.
Menurut Heru program papanisasi tanah wakaf dewasa ini sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf, tempat, luas dan kedudukannya di suatu wilayah. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf, karena belum di ketahui status tanah wakaf bahkan ada yang belum mempunyai sertifikat wakaf” Jelas Heru
“Walaupun baru beberapa titik di berharap program ini bisa menjadi spirit bagi para pengelola tanah wakaf/ nadzir untuk membuat papan status tanah wakaf, yang di buat dengan jelas, lugas sehingga bisa di ketahui umat dan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir”. (Mursyid_heri)