Wonogiri — Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Wonogiri, berlangsung kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022, Kamis (01/09). Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat struktural , kepala madrasah, kepala KUA Kecamatan, , pengawas madrasah/PAI, fungsional serta semua ASN di lingkungan Kankemenag Kab. Wonogiri.
Dalam laporannya, Kepala Sub Bag Tata Usaha, H. Fauzi Rokhman Jauhari mengatakan penandatanganan Pakta Integritas dan ini sebagai komitmen untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jujur dan amanah dalam menjalankan tugas sesuai perundang-undangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Adapun penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan oleh semua unsur ASN di lingkungan Kemenag.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri, H. Anif Solikhin dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai bukti fisik kesiapan dan komitmen ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan bekerja sesuai regulasi yang telah ditetapkan sebagai upaya penerapan Zona Integritas menuju WBBM di Kantor Kemenag Wonogiri serta dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan perjanjian kinerja (perkin) adalah bentuk pengetahuan kita tentang tusi kita dalam melaksanakan kinerja.
Selanjutnya Anif Solikhin mengatakan ada beberapa hal berkaitan dengan Pakta Integritas :
- Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
- Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
- Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan pakta integritas tersebut, ASN yang memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran memiliki komitmen untuk berintegritas dan memiliki komitmen melaksanakan APBN dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk masyarakat. (kwt)