Wonogiri – Berdasarkan Undang-undang RI No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu hak PNS adalah mendapatkan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan latihan (diklat). Dengan pelaksanaan diklat ini, sambungnya, diharapkan kompetensi pegawai dapat berkembang dan dapat memiliki keahlian khusus yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat.
Hal tersebut di kemukakan Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Wonogiri, Dra. Hj. Fatonah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pengumpulan Data Kebutuhan Diklat Tahun 2016 oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang, Rabu (4/02) di Aula Kankemenag yang di ikuti 25 pejabat di lingkungan Kankemenag Wonogiri baik struktural maupun fungsional.
Menurut Kasubbag TU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN, Aparatur Kankemenag Wonogiri diharapkan mampu melaksanakan tugas yang telah diamanahkan kepadanya sebagai abdi negara dengan baik. Sehingga dengan diklat pegawai semakin meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
“Kedepan kebutuhan diklat yang ada di daerah bisa di akomodir oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang sehingga bisa di realisasikan seperti diklat-diklat tenaga fungsional sangat di butuhkan” imbuhnya.
Sedangkan tim Balai Diklat Keagamaan Semarang Suyatno, menurutnya acara FGD tersebut sudah seharusnya kebijakan pelaksanaan diklat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Pasalnya yang mengetahui kebutuhan adalah pelaksana yang ada di daerah. (Mursyid _ Heri)
-@gs-