Wonogiri – bertempat di Kelurahan Karang Kecamatan Slogohimo Kab. Wonogiri Musta’in Ahmad sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Mendeklarasikan Desa Sadar Kerukunan Tahun 2022. Hadir dalam kesempatan Kakankemenag Wonogiri beserta jajarannya , tim Kanwil kemenag Prov. Jateng, Anggota DPRD Kab. Wonogiri, Forkopinda Kec. Slogohimo, FKUB, tokoh masyarakat , akademisi dan ribuan masyarakat Kel. Karang dan sekitarnya pada hari Sabtu (26/11/2022).
“Tujuan dideklarasikannya Desa Sadar Kerukunan ini adalah sebagai penghargaan atas kerukunan di Kelurahan Karang Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri dan sebagai contoh bagi daerah lain agar bisa meniru kerukunan yang ada di Kelurahan ini.” ungkap H. Zainal Arifin selaku Ketua FKUB Kab. Wonogiri.
Camat Slogohimo Agus Pramono,S.STP, M.Hum dalam sambutannya berharap tidak sebatas dengan adanya Deklarasi Desa Sadar Kerukunan kemudian selesai disitu, berharap nantinya bisa terus berlanjut dan merembet ke Desa-desa atau Kecamatan yang lain untuk membentuk paguyuban yang formal dalam arti ada pengurus yang resmi yang intinya nanti bisa kita bina kita openi bersama , sering bertemu saling berkoordinasi sehingga tercipta masyarakat yang rukun , bersatu dan bersaudara.
Rujito Kabag Kesra Setda Kab. Wonogiri yang membacakan sambutan Bupati Wonogiri sangat mengapresiasi kegiatan ini semoga bisa bermanfaat dan bisa menular ke Desa-desa yang lain khususnua di Wonogiri, dan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara ini serta berharap kerukunan hidup dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Musta’in Ahmad sebagai Kakanwil Kemenag Prov. Jateng dalam sambutannya menyampaikan arti “Bhinneka Tunggal Ika” berbeda-beda tetapi satu tujuan , maka kita harus hidup rukun dan bergotong royong dalam suatu masyarakat, rukun agawe santosa crah agawe bubrah maka jangan mau diadudomba oleh siapa pun baik itu dari agama, politik maupun saudara-saudara kita dimanapun berada.
Sebagai tiindak lanjut dengan adanya Deklarasi Desa Sadar Kerukunan akan dikembangkan Se-Jawa Tengah akan diteruskan sampai tingkat RT, RW inklud didalamnya bicara tentang kelembagaan kerukunan beragama umat beragama yang sudah diajukan ke Gubernur supaya ada Seksi keagamaan / kerohanian ditambahi seksi keagamaan / kerohanian dan KUB.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Anif Solikhin mengatakan “Deklarasi Desa Sadar Kerukunan” merupakan bentuk komitmen antara pemerintah dan masyarakat, hal ini merupakan bentuk perjanjian sosial, pemahaman bersama dalam rangka tertib sosial.
“Kelurahan Karang memiliki keragaman agama, harapannya deklarasi ini, bukan dalam rangka rekonsiliasi konflik, tapi hal ini sebagai upaya mempertegas komitmen bersama untuk menjaga kerukunan.”
Ditambahknnya eksistensi masjid, gereja dan pura dalam satu kompleks di Kelurahan Karang adalah simbol kerukunan dan menjadi infrastruktur untuk membangun toleransi. Tidak pernah ada catatan konflik dalam pengelolaan tiga rumah ibadah yang saling berhadapan tersebut, kata Anif Solikhin. (kwt).