Wonogiri – Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Kantor Kementerian Agama dan MUI menggelar rapat koordinasi membahas tentang panduan kegiatan bulan suci Romadhon 1442 H / 2021 M, Selasa (06/04) di ruang gajah mungkur Setda Kabupaten Wonogiri.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Wonogiri, Teguh Setiyono, Ka. Kankemenag yang di wakili Plt. Kasi Bimas, Fauzi Rohman Jauhari, Ketua MUI, H. Hariyadi dan Kabag Kesra Setda Wonogiri, Mubarok.
Menurut Plt. Kasi Bimas Islam di temui setelah acara rapat mengatakan bahwa pertemuan tersebut di gunakan untuk sherring tentang kondisi saat ini, utamanya perkembangan covid-19 di Kabupaten Wonogiri, sehingga ada penyamaan persepsi tentang mengenai panduan kegiatan bulan suci Romadhon 1442 H / 2021 M dan idul fitri sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1442.
“Dalam forum tersebut kita menyamakan persepsi tentang panduan kegiatan / ibadah ramadhan dan idul fitri 1442 menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021, kemudian wajib disosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurut Plt. Kasi Bimas, menindaklanjuti SE menteri Agama dan hasi pertemuan dengan Pemkab dan MUI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri mengeluarkan Edaran Nomor : 1334/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Menurut Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19. (Mursyid)