Wonogiri – Kepala Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Afief Mundzir melakukan Pembinaan terhadap 87 penyuluh agama Islam Non PNS Kab. Wonogiri di aula Kantor Kemenag Wonogiri sekaligus mengadakan Monev di KUA Kec. Selogiri pada hari Kamis (8/9).
H. Mursidi sebagai Kasi Bimas Islam menyampaikan tujuan diadakan pembinaan adalah untuk “menguatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang nilai-nilai moderasi beragama,” ujarnya. Ini penting dalam rangka mendukung tugas dan fungsi penyuluh, yaitu membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama dan menyampaikan gagasan-gagasan pembangunan kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa agama dan meningkatkan kerukunan hidup beragama, tambahnya serta untuk kelengkapan administrasi sebagai penyuluh agama di daerah harus lengkap dokumennya.
Kepala Kemenag Wonogiri H. Anif Solikhin dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Indonesia adalah Negara yang besar dan beragam. Bahkan keberagamannya hampir tak satupun negara di dunia yang mampu menyamainya. Untuk itu dibutuhkan visi dan solusi yang tepat untuk dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam menjalankan kehidupan keagamaan. Solusinya adalah dengan menjalankan sikap beragama yang moderat, yaitu keseimbangan antara pengamalan agama sendiri dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan.
Penyuluh agama harus komitmen berkebangsaan Indonesia dan berdasarkan Pancasila agar tetap eksis dan adem dalam bergaul sesama pemeluk dan antar umat beragama, NKRI harga mati serta junjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika dengan menciptakan kerukunan dimanapun kita berada.
H. Afief Mundzir sebagai Kabid Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf menyampaikan penekanan pentingnya penyuluh agama dalam menjaga performa diri dihadapan masyarakat. “Penampilan yang meyakinkan itu juga penting, karena sangat mendukung dalam meneguhkan materi pembinaan dan penyuluhan di masyarakat”, kata Afief. Sedangkan laporan pelaksanaan tugas tetap harus didukung dengan instrumen pendukung yakni dokumentasi kegiatan sebagai bahan bukti penting bagi penentu kebijakan di tingkat pusat. (kwt).