Wonogiri, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri Kepala Kemenag membuka Acara Pembinaan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan peserta Pejabat Pengawas, Kepala KUA Kecamatan, Pengawas PAI / Madrasah, Kepala Madrasah, Jabatan Fungsional Tertentu & Umum sebagai narasumber Kajari Kab. Wonogiri dan Kasubag TU Kemenag Wonogiri pada hari Rabu, 22 Juni 2022.
Kepala Kemenag H. Anif Solikhin dalam sambutananya mengatakan Aparatur Sipil Negara memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai aparatur negara setiap PNS wajib memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan public yang baik kepada masyarakat.
Selain itu Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mengerti, memahami, mentaati dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengertian, pemahaman dan ketaatan tersebut maka pimpinan perlu melaksanakan pembinaan sebagai bentuk pencegahan, agar para ASN bisa mengerti, memahami, mentaati dan diharapkan akan selalu berhati-hati sehingga tidak sampai melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan dan perundang-undangan.
Pemateri dari Kajari Kab. Wonogiri dan Kasubag Tata Usaha Kemenag H. Fauzi Rohman Jauhari lebih banyak menekankan pada Aturan Perundangan Undangan yang berlaku, pembinaan tersebut juga sebagai sarana untuk mengingatkan ASN yang pernah atau sedang melakukan tindakan-tindakan pelanggaran agar segera ingat, sadar dan terbuka hatinya untuk tidak melanjutkan pelanggarannya dan tidak mengulanginya lagi. Lebih jauh lagi, bagi ASN yang pernah atau mungkin sedang dijatuhi sanksi agar jera dan lapang dada menerima konsekuensi semua pelanggarannya.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri akan melaksanakan Pembinaan tentang Disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Th. 2021 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang apa saja kewajiban dan larangan bagi PNS serta hukuman disiplin bagi yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran tingkat ringan, sedang maupun berat. Adapun Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang segala bentuk tindak pidana korupsi seperti : suap menyuap, penyalahgunaan wewenang / kekuasaan, penggelapan dan juga gratifikasi.
Hasil dari kegiatan ini adalah agar para ASN dapat introspeksi, menjaga diri, saling ingat mengingatkan tentang perilaku-perilaku selama ini. Mengetahui kewajiban-kewajiban dan larangan bagi para ASN juga mengetahui apa sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar sebagaimana dipaparkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Disamping itu para ASN juga diingatkan agar semakin bijak dalam bertindak, semakin berhati-hati dalam mengambil sikap dan keputusan. Selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari segala bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana yang dirumuskan dalam 13 buah pasal di dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, seperti suap menyuap, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan hukuman apa saja bagi yang ASN yang melakukannya. (kwt)