Kankemenag Wonogiri Adakan Koordinasi Dengan Kepala KUA Persiapan Manasik Kecamatan
Wonogiri _ Dalam rangka persiapan penyelenggaraan manasik haji tingkat kecamatan, bertempat di aula Kankemenag Wonogiri, Senin (10/06), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh menggelar rapat bersama para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terkait rencana pelaksanaan bimbingan manasik haji tingkat KUA Kecamatan untuk para Jemaah Calon Haji (JCH) tahun keberangkatan 1440 H / 2019 M.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Wonogiri, H. Wahid Arbani ketika memimpin rapat menyampaikan bahwa sampai saat ini Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu program prioritas pembangunan bidang agama dan sering kali diposisikan sebagai salah satu indikator kunci kinerja Kementerian Agama. Salah satunya dengan menyelenggarakan manasik haji, hingga pada tingkat KUA Kecamatan sbanyak 5 pertemuan dan kabupaten sebanyak 2 kali pertemuan yang di titik beratkan pada praktek.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar pelaksanaan manasik haji pada tingkat KUA Kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan juknis yang ada dan laporan pertanggungjawabannya pun dapat dibuat dengan baik” Jelas wahid Arbani.
Terkait teknis pelaksanaan, Wahid Arbani menjelaskan, petunjuk pelaksanaan manasik haji tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 146 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA.
“Kegiatan bimbingan manasik haji tersebut akan dilaksanakan sebanyak 7 kali pertemuan, yaitu 5 kali di KUA Kecamatan dan 2 kali di Kemenag Kabupaten, dengan alokasi waktu setiap kali pertemuan adalah 4 jam pelajaran dan setiap jam pelajaran selama 60 menit,” kata Wahid.
Ditambahkannya, untuk materi bimbingan manasik haji di tingkat Kota dan KUA Kecamatan, dilakukan berbasis regu dan materinya terpadu meliputi kebijakan-kebijakan, manasik ibadah dan perjalanan haji, serta hak dan kewajiban jemaah haji.
“Materi utama bersumber dari buku paket manasik haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI, dengan pengembangan materi disesuaikan dengan Keputusan Dirjen PHU Nomor 146 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA, dengan metode teori 30% praktek/simulasi 70%,” lanjutnya. (Mursyid_Heri)