Wonogiri – Program Kemenag RI tentang Produk Halal ini dilaksanakan untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Upaya tersebut, dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Kepala MTs Negeri 3 Wonogiri Pramono mengatakan untuk mendukung program pemerintah tersebut pihaknya telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan petugas Pendamping Produk Halal di daerahnya, sebagaimana diketahui bahwa penyuluh agama Islam fungsional PNS maupun non PNS sebagain besar menjadi petugas Pendamping Produk Halal.
Suyanto Penyuluah Agama Islam Fungsional sekaligus sebagai petugas pendamping produk halal menyerahkan secara langsung 5 Sertifikat Halal kepada Madrasah tersebut. 5 Sertifikat Halal tersebut diperuntukkan bagi 3 kantin di Madrasah dan 2 diperuntukkan bagi rekanan kantin Madrasah pada hari Kamis (15/06/2023).
Lebih lanjut Pramono menjelaskan bahwa manfaat sertifikasi halal meliputi Meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional dan khususnya aman dikonsumsi oleh siwa-siswinya.
“MTs Negeri 3 Wonogiri merupakan sekolah pertama di Kab. Wonogiri yang mengajukan sertifikat halal dan menjadi sekolah pertama pula di Kab. Wonogiri yang mendapatkan Sertifikat Halal untuk kantin Madrasah”, imbuhnya . (kwt)