Wonogiri – Guna melaksanakan fungsi preventif terhadap pelanggaran hukum, Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri adakan kegiatan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2023 di aula lantai 2 PLHUT Kemenag Wonogiri, hadir analis hukum dan analis kepegawaian Kanwil prop. Jateng, pejabat pengawas Kankemenag Wonogiri, Pengawas PAI/Madrsah/Katolik, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, KTU, Pokjaluh, fungsional serta pelaksana pada Kankemenag Kab. Wonogiri pada hari Senin (03/07/2023).
H. Anif Solikhin selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Wonogiri dalam sambutan berharap agar ASN Kemenag lebih mentaati peraturan perundang-undangan dan jangan sampai ada yang melanggar hukum, serta peserta kegiatan diharapkan mampu menerima kdan menyerap materi/ilmu dengan khusuk dari narasumber (Kejaksaan Tinggi Jawa tengah) kemudian untuk diterapkan di tempat kerja masing-masing.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap ASN Kemenag Kab. Wonogiri lebih taat hukum, patuh pada hukum, sehingga berkhitmad dalam melayani umat, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang pertama oleh M. Budi Setyadi,SH,MH Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng yang menyampaikan gambaran keingingin dan bukan kebutuhan PNS di Indonesia. “Dengan mengetahui hukum, ASN akan lebih memahami tentang kegiatan atau tindakan apa saja yang masuk dalam kategori korupsi dan gratifikasi, sehingga bisa menghindarinya.”
“Marilah kita berani jujur untuk dirisendiri dulu baru kepada orang lain”.imbuhnya
Menurut pemateri kedua Arfan Triono, SH Jaksa Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa upaya pencegahan meminimalisir penyimpangan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah adalah dengan adanya Independensi kelembagaan dan SDM pelaksana pengadaan barang dan jasa, Optimalisasi whistleblowing system, optimalisasi vendor management system, Standarisasi kualitas barang/jasa dan harga, Sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa, Integrasi perencanaan dan penganggaran, Optimalisasi peran APIP sejak perencanaan program dan anggaran hingga evaluasi/audit kemanfaatan barang/jasa. (kwt)