Wonogiri – Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kab. Wonogiri adakan Rakor penentuan pemetaan lokasi kampung zakat di RM Titoti Wonogiri pada Senin (01/11/2022) sebagai tindak lanjut surat Direktur Pemberdayaan Zakat dan WakafDirektorat Jenderal Bimbingan IslamKementerian Agama RI Nomor : B-5178/Dt.III.IV/BA.03.2/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 dan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 28.005/Kw.11.7/4/BA.03.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Hadir dalam acara tersebut Kabag Kesra, pengurus Baznas Kabupaten Wonogiri, pengurus LAZNU, pengurus LAZMU dan LAZ Solopeduli.
H. Anif Solikhin selaku Kepala Kemenag Kab. Wonogiri menegaskan program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat yang telah dihimpun umat Islam. Tujuan utama dari pengumpulan zakat yang dilakukan oleh umat Islam bukan hanya sekadar membantu kebutuhan pokok masyarakat miskin. Melainkan untuk meningkatkan roda perekonomian agar dapat mencapai taraf hidup sejahtera serta moderasi agamanya lebih meningkat , tuturnya.
Dalam menentukan lokasi pemetaan kampung zakat berdasarkan kreteria dihuni sedikitnya 150 Kepala Keluarga (KK) dengan asumsi per KK mempunyai 4 anggota keluarga, potensi ekonomi belum berkembang, merupakan daerah tertinggal, serta tingkat kesehatan masyarakat masih rendah, tutur Harno sebagai Penyelenggara Zakat Wakaf. (kwt)