Wonogiri, Kepala Kemenag Kab. Wonogiri pimpin langsung kegiatan Rapat Koordinasi PKPNS (Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2022 dan Sosialisasi Pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) terbaru Tahun 2023 di aula setempat yang dihadiri oleh para pejabat pengawas dan pejabat fungsional pada hari Senin (30/1/2023).
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. ASN diwajibkan untuk menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan. SKP merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur. Rencana dan target kinerja tersebut dibuat atas dasar kesepakatan antara pegawai dengan atasannya.
Di dalam Ketentuan Umum PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan ekspektasi ( harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.
SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP sebagaimana dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (kwt)