Wonogiri (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) terus mengintensifkan kegiatan monitoring dan pendampingan sertifikasi halal di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai upaya mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, Kamis (17/7/2025).
Di KUA Slogohimo, kegiatan monitoring dan pendampingan dilakukan oleh Ekky Tajul Arifin selaku pendamping Proses Produk Halal (PPH). Para pelaku usaha yang datang tidak hanya berasal dari Kecamatan Slogohimo, tetapi juga dari luar daerah seperti Pacitan, Giritontro, Jatiroto, dan Purwantoro, menandakan besarnya animo masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Untuk memperluas pemahaman, Ekky juga aktif melakukan sosialisasi di majlis taklim. Selama bulan Juli ini, KUA Slogohimo menerima 6 pengajuan sertifikasi halal, mayoritas berasal dari pelaku usaha produk roti dan snack.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Di antaranya, banyak pelaku usaha kesulitan mengakses website pendaftaran yang dinilai rumit, serta kekhawatiran dikenai pajak saat mendaftar, meskipun program ini sebenarnya gratis bagi UMK.
Sementara itu, proses sertifikasi halal di KUA Jatipurno sudah berlangsung sejak tahun 2023. Pelayanan dilaksanakan setiap hari kerja Senin–Jumat, namun Munifa Budi Lestari, penyuluh agama sekaligus pendamping halal, juga melayani permintaan pada Sabtu dan Minggu guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Pelayanan dilakukan secara fleksibel, baik dengan pelaku usaha datang ke kantor KUA maupun pendamping yang mendatangi langsung lokasi usaha. Sebagian besar pelaku berasal dari usaha online, dengan produk seperti keripik singkong, keripik pisang, dan minuman kemasan seperti es teh.

Kendala utama yang dihadapi adalah kesulitan pelaku usaha dalam mengunggah dokumen ke website SiHalal, yang sering kali membingungkan mereka. Oleh sebab itu, KUA Jatipurno berharap agar ke depannya dapat diselenggarakan sosialisasi teknis tentang cara unggah dokumen ke sistem online.
Kegiatan monitoring dan pendampingan yang dilakukan oleh Kemenag Wonogiri ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong pelaku usaha agar produknya memiliki jaminan kehalalan yang sah dan terpercaya.