Wonogiri – Melihat angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Tak hanya itu, angka kekerasan dalam rumah tangga pun semakin meningkat. Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai tahun ini meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat seperti Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi keagamaan, dan lainnya.
Kedepan Kementerian Agama memberlakukan kursus pra nikah sebagai syarat untuk pendaftaran nikah yang konsepnya tengah dimatangkan. Kurangnya pemahaman dan kesiapan generasi muda sebelum menikah yang berujung pada hilangnya esensi lembaga perkawinan melatarbelakangi digulirkannya wacana itu.
Kursus pranikah dinilai penting untuk menjaga ketahanan dan keharmonisan keluarga. Salah satu penyebab perceraian karena pengetahuan mereka tentang nikah kurang
Hal tersebut di sampaikan Kata Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri Drs. H. Muslim Umar, M.Ag pada Kegiatan Kursus Pranikah tingkat Kabupaten Wonogiri yang digelar KUA Kecamatan Tirtomoyo dan Giriwoyo dengan tema materi : “Kebijakan Kementerian Agama Tentang Pembinaan Keluarga Sakinah.” Kamis (11/08/2016) di Gedung KUA Setempat.
Menurut Plt. Kakankemenag Wonogiri, Kementerian Agama berencana memberlakukan kursus pra nikah sebagai syarat untuk pendaftaran nikah yang konsepnya tengah dimatangkan.
Mengingat kurangnya pemahaman dan kesiapan generasi muda sebelum menikah yang berujung pada hilangnya esensi lembaga perkawinan melatarbelakangi digulirkannya wacana itu.
Muslim umar mengaku prihatin dengan angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Tak hanya itu, angka kekerasan dalam rumah tangga pun semakin meningkat. (mursyid_Heri) -@gs-