Wonogiri – H. Anif Solikhin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri beserta tim adakan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Opersional Sekolah Tahun 2022 pada Madrasah Ibtidaiyah Se-Kab. Wonogiri yang terpusat di RM Alami Sayang Ngadirojo pada Rabu (09/11/2022), dengan harapan penggunaan dana BOS Madrasah tepat sasaran dan sesuai dengan Juknis dam juklak yang ada.
“Madrasah harus memahami Juklak dan Juknis BOS agar dalam hal pelaporan dan pengelolaan BOS lebih tertib transparan, efektif ,efesien dan akuntabel dalam menggunakan dana agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian dikatakan H Anif Solikhin pada pengarahnnya.
“Dana BOS madrasah diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan peran Kemenag dalam meningkatkan dan turut berperan serta dalam memajukan dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan khususnya di madrasah”, katanya.
Kepala seksi Penmad Kemenag Wonogiri, Ismu Faridah, mengatakan BOS merupakan anggaran yang disediakan pemerintah dalam hal ini oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia dapat mengakses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah. Hal itu selaras dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.
Besaran Dana BOP/BOS diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yaitu jenjang RA persiswanya diberikan bantuan 600 ribu, jenjang MI per siswanya diberi bantuan 900 ribu rupiah/tahun. Untuk jenjang MTS per siswa mendapat bantuan 1,1 juta rupiah/tahun. “Dan tingkat MA menerima 1,5 juta rupiah/tahun. Semakin banyak siswa madrasah, maka semakin besar dana BOS yang diterima dan dikelola oleh pihak madrasah,” Untuk data di Kemenag Kab. Wonogiri jumlah RA 66 yang mendapat BOP 62 RA, jumlah MI 60 yang mendapat BOS 58 MI, Jumlah MTs 28 yang mendapat BOS 23 MTs, Jumlah MA 7 semuanya sudah mendapatkan BOS, ada beberapa madrasah yang belum mendapatkan BOS/BOP dikarenakan madrasah baru, ulasnya lagi.
Sementara salah seorang staf Penmad Kemenag Wonogiri, Asmawan yang turut menjadi tim evaluasi BOS madrasah ibtidaiyah dalam keterangannya mengatakan dana BOS merupakan hak madrasah dalam menunjang tugas dan fungsi madrasah. Ia menambahkan untuk penyaluran dana BOS di madrasah dilakukan sebanyak dua kali yaitu Tahap I (Januari-Juni) dan Tahap II (Juli-Desember). (kwt)