3 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
Beranda Berita

Rakor Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/ 2025 M

oleh kontributor
Maret 12, 2025
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Rakor Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/ 2025 M
517
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bersama dengan Pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kepala Madrasah Negeri serta tokoh agama dan organisasi Islam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kankemenag Wonogiri  pada Selasa, (11/03/2025).

Rakor ini bertujuan untuk menentukan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga kebutuhan pokok, terutama beras, yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Dalam forum ini, berbagai data harga beras dari berbagai wilayah dikaji untuk menghasilkan keputusan yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Wonogiri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Hariyadi, menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan standar harga beras di pasaran. “Zakat fitrah ditetapkan berdasarkan konsumsi beras masyarakat, sehingga besaran yang ditentukan dapat mencerminkan kewajiban yang sesuai dengan kebutuhan umat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebagai berikut:

  1. Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok
    Setiap individu wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 2,7 kg atau 3,7 liter beras/makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
  2. Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
    Sebagai alternatif, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras/makanan pokok yang berlaku di wilayah setempat. Tahun ini, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 37.800 per jiwa, berdasarkan harga rata-rata beras di pasaran.
  3. Besaran Fidyah
    Sesuai dengan harga rata-rata makanan pokok yang berlaku, besaran fidyah yang harus dibayarkan per hari puasa yang ditinggalkan adalah Rp 45.000 per orang.

Cara Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  • Memberikan bahan makanan pokok dengan jumlah yang setara.
  • Menyerahkan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi.

Sasaran Penerima Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam.

Ketua BAZNAS Yazid Alba mengimbau agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri agar dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. “Kami mengajak seluruh umat Islam untuk membayar zakat fitrah lebih awal, sehingga dapat tersalurkan dengan baik dan tepat waktu kepada mustahik,” jelasnya.

Pemerintah daerah dan instansi terkait juga menegaskan pentingnya peran amil zakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat fitrah secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh umat Islam dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah dan terarah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyaluran zakat fitrah, masyarakat dapat menghubungi kantor BAZNAS setempat atau melalui kanal informasi resmi yang telah disediakan. (arw)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pastikan PPG PAI di Sekolah Terus Jalan, Menag: Dukung Program Presiden untuk Sejahterakan Guru

Artikel Selanjutnya

Hari Suci Nyepi, Menang Ajak Jadikan Momen Introspeksi dan Jaga Harmoni

Artikel Terkait

Kemenag Wonogiri Sambut Siswa-Siswi PKL dari SMK Sultan Agung Tirtomoyo
Berita

Kemenag Wonogiri Sambut Siswa-Siswi PKL dari SMK Sultan Agung Tirtomoyo

oleh editor
02 Jul 2025
0

Wonogiri (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menerima kedatangan siswa - siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Sultan...

Selanjutnya
Rakor Calon Penerima Insentif : Kemenag Wonogiri Tegaskan Komitmen Perkuat Lembaga

Rakor Calon Penerima Insentif : Kemenag Wonogiri Tegaskan Komitmen Perkuat Lembaga

02 Jul 2025
Rakor Pemulangan Jamaah Haji: Pastikan Pelayanan dan Keamanan Maksimal

Rakor Pemulangan Jamaah Haji: Pastikan Pelayanan dan Keamanan Maksimal

02 Jul 2025
Bertolak ke Jedah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji

Bertolak ke Jedah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji

01 Jul 2025
Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

01 Jul 2025
Sosialisasi dan Serah Terima Blangko Ijazah Jenjang RA, Ismu Faridah : Tekankan Administrasi Secara Tepat dan Tertib

Sosialisasi dan Serah Terima Blangko Ijazah Jenjang RA, Ismu Faridah : Tekankan Administrasi Secara Tepat dan Tertib

30 Jun 2025
Artikel Selanjutnya
Hari Suci Nyepi, Menang Ajak Jadikan Momen Introspeksi dan Jaga Harmoni

Hari Suci Nyepi, Menang Ajak Jadikan Momen Introspeksi dan Jaga Harmoni

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M Kemenag Wonogiri

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M Kemenag Wonogiri

Rakor Persiapan Ujian Madrasah Tahun 2025, Kakankemenag Dorong Sinergi Dan Kesiapan Maksimal

Rakor Persiapan Ujian Madrasah Tahun 2025, Kakankemenag Dorong Sinergi Dan Kesiapan Maksimal

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Data Pegawai
  • Informasi Penting
  • KHUTBAH JUM'AT
  • Layanan PTSP
  • Layanan Umum
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sejarah Kementerian Agama
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Visi Misi
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus