Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bersama dengan Pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kepala Madrasah Negeri serta tokoh agama dan organisasi Islam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kankemenag Wonogiri pada Selasa, (11/03/2025).
Rakor ini bertujuan untuk menentukan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga kebutuhan pokok, terutama beras, yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Dalam forum ini, berbagai data harga beras dari berbagai wilayah dikaji untuk menghasilkan keputusan yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Wonogiri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Hariyadi, menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan standar harga beras di pasaran. “Zakat fitrah ditetapkan berdasarkan konsumsi beras masyarakat, sehingga besaran yang ditentukan dapat mencerminkan kewajiban yang sesuai dengan kebutuhan umat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebagai berikut:
- Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok
Setiap individu wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 2,7 kg atau 3,7 liter beras/makanan pokok yang biasa dikonsumsi. - Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Sebagai alternatif, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras/makanan pokok yang berlaku di wilayah setempat. Tahun ini, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 37.800 per jiwa, berdasarkan harga rata-rata beras di pasaran. - Besaran Fidyah
Sesuai dengan harga rata-rata makanan pokok yang berlaku, besaran fidyah yang harus dibayarkan per hari puasa yang ditinggalkan adalah Rp 45.000 per orang.

Cara Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk:
- Memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Memberikan bahan makanan pokok dengan jumlah yang setara.
- Menyerahkan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi.
Sasaran Penerima Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam.
Ketua BAZNAS Yazid Alba mengimbau agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri agar dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. “Kami mengajak seluruh umat Islam untuk membayar zakat fitrah lebih awal, sehingga dapat tersalurkan dengan baik dan tepat waktu kepada mustahik,” jelasnya.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga menegaskan pentingnya peran amil zakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat fitrah secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh umat Islam dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah dan terarah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyaluran zakat fitrah, masyarakat dapat menghubungi kantor BAZNAS setempat atau melalui kanal informasi resmi yang telah disediakan. (arw)