Wonogiri _ Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag, SH, MH melakukan Sosialisasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada peserta didik MAN Wonogiri. Acara diselengarakan pada Sabtu (6/03) di Aula MAN Wonogiri yang di ikuti para siswa siswi MAN Wonogiri dan para pendidik.
Dalam paparannya Hj. Endang Maria Astuti Anggota legislatif dari partai Golkar tersebut menyampaikan bahwa dinamika perubahan undang undangan di indonesia selaras dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman yang terjadi selalu diikuti dengan penyelarasan peraturan perundang undangan yang berlaku yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat.
“Sesuai dinamika dan perkembangan zaman perubahan perundang undangan tidak dapat dihindari, karena peraturan perundang undangan yang berlaku harus selaras dengan perkembangan zaman selama tidak bertentangan dengan norma norma yang berlaku,” Jelas Endang Maria
Terbitnya undang undang nomor 16 tahun 2019 adalah merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Secara subtantif tidak ada perubahan yang signifikan pada undang undang nomor 1 tahun 1974. Namun seiring dengan perkembangan perundang undangan di indonesia, bahwa menurut undang undang perlindungan anak orang yang masih berumur dibawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak anak, sehingga pemerintah memandang perlunya perubahan pada batas usia perkawinan.
“Seperti di pahami sesuai undang udang nomor 1 tahun 1974 maka perkawinan yang terjadi akan tidak sesuai dengan undang undag perlindungan anak, karena dalam undang undang perlindungan anak, yang disebut sebagai anak adalah orang yang masih berusia dibawah 18 tahun dan pada pasal 26 disebutkan bahwa orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak,” ujarnya.
Dalam kontek ini, menurut pendiri STAIMAS Wonogiri ini, terbitnya undang undang nomor 16 tahun 2019 adalah ikhtiar DPR RI sebagai upaya mendorong pemerintah dalam rangka melindungi perkawinan yang sah dari hal hal yang tidak diinginkan. Dengan diberlakukannya undang undang nomor 16 tahun 2019 batas usia yang diizinkan untuk menikah yang sebelumnya pada udang undang nomor 1 tahun 1974 adalah bagi laki laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi usia 19 tahun bagi laki laki dan perempuan.
Di hadapan para peserta didik MAN Wonogiri, beliau berharap untuk tetap belajar yang rajin dan meraih cita-yang di inginkan, usahan bisa kuliah sehingga ketika menika sudah dalam posisi usia yang matang dan siap baik lahiriah maupun batiniah, utamanya juga meminimalkan KDR. (mursyid_heri)