Wonogiri –Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA. Tim yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang tersebut menindaklanjuti surat Edaran Irjen Kemenag RI Nomor : IJ/03/2014 tentang Pembangunan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/2/HM.01/2536/2014 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan layanan dan pengendalian Gratifikasi untuk di jadikan pijakan untuk memperbaiki kualitas layanan KUA dan mewujudkan pelayanan prima bebas dari tindakan gratifikasi.
Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Wonogiri Nomor: 013/2015 tertanggal 25 Februari 2015. Maka sesudah keluarnya SK tersebut, tim yang diketuai Kasi Bimas Islam, H. Haryadi, S.Ag. MSI ini segera untuk menjalankan tugas selaku Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA.
Menurut H. Haryadi tujuan dibentuknya Satgas ini tidak lain untuk mengendalikan tindak gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Wonogiri dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada. Terbentuknya satgas perbaikan layanan dan pengendalian gratifikasi KUA ini diharapkan tidak ada lagi terdengar isu-isu miring tentang pungutan liar oleh petugas KUA di masyarakat dalam pelaksanaan nikah.
“Tugas utama Satgas untuk mengendalikan perilaku gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan, Satgas ini terdiri dari beberapa unsur mulai dari Kepala Kantor, Kasubbag TU, Kasi hingga sejumlah staf akan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelayanan KUA Kecamatan di Kabupaten Wonogiri secara berjenjang dan berkesinambungan.,” imbuhnya.
Haryadi berharap hal itu akan berbuah pada terciptanya KUA yang bersih dan bebas dari korupsi dan membenahi catatan gratifikasi serta meningkatkan integritas para penghulu yang ada dan perlu di ingat bahwa lembaga audit baik internal maupun eksternal baik itu Irjen, Kejaksaan, BPK, bahkan KPK sudah siap mengawasi & mengontrol bila terjadi penyimpangan di KUA.
Seperti diketahui bersama, sejak bulan Agustus 2014 pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur pencatatan nikah di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp. 600 ribu per pencatatan. Pembayaran atas biaya tersebut dilakukan masyarakat dengan menyetorkannya langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk kemudian membawa bukti setoran ke petugas KUA.
Adapun Susunan Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA Kankemenag Wonogiri sebagai berikut : Drs. H. Safrudin, MSI (Penanggung Jawab) Dra. Hj. Fatonah (Quality Assurance), H. Haryadi, S.Ag. MSI (Ketua) Partoyo, SE (Sekretaris) Drs. H. Ali Yatiman (Bidang Bimbingan dan Pembinaa) H. Mursidi, S.Ag.MSI (Bidang Publikasi dan Humas) Fauzi Rakhman Jauhari, S.Ag (Bidang Sarana dan Prasarana) Drs. H. Ahmad Farid, MSI (Bidang Pencegahan) H. Hidayat Maskur, S.Ag. MSI (Bidang Investigasi dan Tindaklanjut)___Mursyid-Heri_