Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Wonogiri, Senin kemarin (01/11) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang dokumen kependudukan bagi pengantin yang baru melaksanakan akad nikah. Kerja sama itu memudahkan pasangan suami istri dalam memperoleh dokumen dengan status pernikahan terbarunya.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Wonogiri, H. Cahyo Sukmana menuturkan, MoU pihaknya dan Dinas Dukcapil untuk memudahkan pengantin. Pasalnya, usai akad nikah pasangan suami istri yang menikah akan mendapatkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan status sebagai suami istri.
“Jadi setelah menikah dengan pencatatan di KUA, maka pengantin baru itu akan mendapatkan KTP dan KK baru sebagai suami istri. Ini secara otomatis, tanpa harus mengurus lagi ke Dinas Dukcapil,” Jelas H. Cahyo.
Lewat terobosan ini menurut Ka. Kankemenag bisa memberikan pelayanan adsministrasi kependudukan kepada masyarakat utamanya kepada catin lebih cepat dan efesien.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri, Sungkono menjelaskan, dokumen administrasi kependudukan berupa buku dan kartu nikah serta KTP dan KK tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri.
“Kerja sama ini merupakan inovasi Disdukcapil untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Jadi masyarakat yang ingin menikahkan putra putrinya tidak perlu repot lagi mengurus administrasi kependudukan ke kantor Disdukcapil, cukup mendaftarkan pernikahannya KUA dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Pihak Disdukcapil otomatis akan mencetak KTP dan KK kedua mempelai karena sudah ada kerja sama. Dan ini semua tanpa biaya alias gratis,” lanjutnya lagi.