Wonogiri – Seiring bergulirnya reformasi lebih dari satu dekade yang lalu, bahaya disintegrasi muncul dalam berbagai bentuk konflik horizontal yang dipicu faktor politik,sosial, budaya, dan juga sentimen agama. Fragmen-fragmen pertikaian tersebut, menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI secara menyeluruh. Kebebasan dalam berpendapat menjadi pemicu bagi setiap kelompok untuk menyuarakan aspirasi dan faham yang dianut selain itu juga faktor – faktor lain yang secara tidak langsung memiliki andil, seperti kesenjangan ekonomi, persaingan lahan kerja, dominasi politik, atau perebutan pengaruh
Tanggung jawab atas kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab seluruh umat beragama bukan suma polisi maupun penegak hukum saja. Masalah Kerukunan umat beragama harus terus kita perhatikan secara seksama, karena agama memainkan peranan yang penting dalam segala aspek kehidupan ini. Sisi lain, realitas kehidupan kita sangat beragam. Dan jika tidak melihatnya secara arif dan bijaksana, konflik sering tidak dapat kita hindari sebagai akibat dari perbedaan yang ada.
Mengingat kerukunan umat beragama merupakan modal utama dalam menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diharapkan masyarakat bisa menerima segala bentuk perbedaan juga hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan akan lebih diutamakan daripada mempertentangkan perbedaan ideologi atau perbedaan keyakinan, toleransi antar sesama umat akan bernilai tinggi dan tidak akan mudah menghujat paham.
Demikian di tegaskan Waka Polres Wonogiri. Kompol H. Fahrudin dalam acara Workshop Pencegahan Konflik Bagi Tokoh Lintas Agama Kabupaten Wonogiri tahun 2016 yang di selenggarakan Kankemenag Wonogiri, Selasa (27/09) di RM. Masakan Jawa “Saraswati” Brumbung yang di ikuti 40 tokoh lintas agama.
“Kita harus menjaga kerukunan kita, kita juga harus memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk beragama dan menjalankan agamanya tersebut, tak terkecuali. Karena hal ini merupakan perintah konstitusi kita,”
Kompol H. Fahrudin menyampaikan bahwa Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya lebih mengedapankan upaya pencegahan dan penangkalan guna terwujudnya peran serta masyarakat dalam binkamtibmas melalui bentuk pengamanan swakarsa. (mursyid_Heri) -@gs-