Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Negara melaksanakan program percepatan tanah wakaf. Dalam tahun 2022 ini ada 30 titik lokasi percepatan yang akan diproses pensertifikatannya. Dalam jangka waktu dua bulan terakhir ini yang telah mengajukannya sudah menerima serifikat tanah wakafnya.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Melalui sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam pengelolaannya
“Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya juga masuk dalam ranah negara. Artinya, pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik,” kata H. Anif Sholikhin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri. (Kwt).